JURNALSUKABUMI.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Koordinator Komisi IV, M. Sodikin angkat bicara soal PT Tang Mas yang tidak membayar pesangon pekerja.
Menurutnya, perusahaan tersebut seharusnya membayar pesangon para buruh sesuai aturan.
“Harusnya perusahaan itu menjalankan apa yang menjadi komitmen seperti apa yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak antara perusahaan dengan buruh,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com, Jumat (09/4/2021).
Sodikin menuturkan, dalam hal Dinas Ketenagakerjaan lebih proaktif menyikapi masalah tersebut. Karena sudah kewajiban perusahaan memenuhi setiap hak-hak buruh.
“Dinas terkait supaya proaktif memastikan hak-hak buruh bisa tertunaikan dengan baik,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak98 mantan buruh PT Tang Mas yang merupakan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) beralamat di Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pesangonnya belum dibayar.
Mantan buruh PT Tang Mas Deni Hermayadi mengatakan, ia bersama rekan lainnya sudah sering melakukan aksi unjuk rasa di halaman pabrik tersebut hingga menggelar mediasi.
“Hasil mediasi terakhir pesangon akan dibayar dengan cara di cicil yang dimulai tanggal 5 kemarin. Tapi sampai sekarang belum dibayar,” ujar Deni sapaan akrabnya kepada Jurnalsukabumi.com, Rabu (7/4/2021).
Reporter: Sahrul | Redaktur: Ujang Herlan












