JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 98 mantan buruh PT Tang Mas yang merupakan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) beralamat di Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pesangonnya belum dibayar.
Mantan buruh PT Tang Mas Deni Hermayadi mengatakan, ia bersama rekan lainnya sudah sering melakukan aksi unjuk rasa di halaman pabrik tersebut hingga menggelar mediasi.
“Hasil mediasi terakhir pesangon akan dibayar dengan cara di cicil yang dimulai tanggal 5 kemarin. Tapi sampai sekarang belum dibayar,” ujar Deni sapaan akrabnya kepada Jurnalsukabumi.com, Rabu (7/4/2021).
Alasan perusahaan tidak membayarkan apa yang menjadi hak para buruh ini berdalih soal keuangan yang sedang pailit. Namun yang menjadi pertanyaan Deni, hingga saat ini perusahaan tersebut masih melakukan produksi.
“Mereka tidak membayar pesangon itu karena pailit perusahaannya. Tapi kenapa mereka masih produksi, harusnya ini ada audit dari pihak terkait,” katanya.
“Malahan kemarin yang membuat kami para buruh marah malah membuka lagi lowongan kerja. Tapi pesangon kami tidak dibayar,” ucapnya.
Deni mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut selama hampir 10 tahun. Dalam waktu selama itu, ia telah memperkirakan pesangon yang harus dibayar padanya sebesar Rp 40 juta.
“Saya sudah satu tahun berhenti bekerja. Saya harap ada pihak terkait yang membantu kami,” tandasnya.
Reporter: Syahrul | Redaktur: Ujang Herlan












