Sidang Putusan Terdakwa Bola Sabu, 13 Terdakwa Hukuman Mati

Selasa, 6 April 2021 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Hasil sidang putusan belasan terdakwa kasus narkoba bola sabu di Pengadilan Negeri Cibadak memutuskan, 13 terdakwa hukuman mati dan satu terdakwa lima tahun kurungan penjara, Selasa (06/04/21).

Sidang secara online dipimpin Majelis Hakim Aslan Ainin, Anggota Zulkarnaen dan Lisa Fatmasari, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum Dista Anggara dan terdakwa serta para kuasa hukum di Lapas Warungkiara.

Dalam persidangan putusan tersebut akhirnya 13 terdakwa yang terdiri dari sembilan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) tiga orang, sementara satu terdakwa WNI divonis lima tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan, hasil dari putusan Pengadilan Cibadak saat sidang memang sesuai apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Alhamdulillah putusan dari majelis hakim sesuai dengan apa yang kami tuntut, sehingga hal ini menjadi komitmen kami dalam rangka memberantas narkoba yang merusak bangsa,” ungkap Bambang Yunianto, kepada jurnalsuakbumi.com.

Sementara itu, Humas PN Cibadak, Zulkarnaen mengatakan, hasil dari berbagai pertimbangan majelis hakim untuk putusan narkoba dengan jumlah 402 kilogram ini menjadi tugas bersama memberantas narkoba.

“Kami tidak akan main-main dengan narkoba ini. Karena berkaitan dengan masa depan dan kondisi bangsa ke depan. Apalagi dengan jumlah yang fantastis,” pungkasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: FK Robbi

 

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita Terbaru