JURNALSUKABUMI.COM – Hasil sidang putusan belasan terdakwa kasus narkoba bola sabu di Pengadilan Negeri Cibadak memutuskan, 13 terdakwa hukuman mati dan satu terdakwa lima tahun kurungan penjara, Selasa (06/04/21).
Sidang secara online dipimpin Majelis Hakim Aslan Ainin, Anggota Zulkarnaen dan Lisa Fatmasari, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum Dista Anggara dan terdakwa serta para kuasa hukum di Lapas Warungkiara.
Dalam persidangan putusan tersebut akhirnya 13 terdakwa yang terdiri dari sembilan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) tiga orang, sementara satu terdakwa WNI divonis lima tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan, hasil dari putusan Pengadilan Cibadak saat sidang memang sesuai apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Alhamdulillah putusan dari majelis hakim sesuai dengan apa yang kami tuntut, sehingga hal ini menjadi komitmen kami dalam rangka memberantas narkoba yang merusak bangsa,” ungkap Bambang Yunianto, kepada jurnalsuakbumi.com.
Sementara itu, Humas PN Cibadak, Zulkarnaen mengatakan, hasil dari berbagai pertimbangan majelis hakim untuk putusan narkoba dengan jumlah 402 kilogram ini menjadi tugas bersama memberantas narkoba.
“Kami tidak akan main-main dengan narkoba ini. Karena berkaitan dengan masa depan dan kondisi bangsa ke depan. Apalagi dengan jumlah yang fantastis,” pungkasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: FK Robbi












