JURNALSUKABUMI.COM – Pelaku berinisial HA (33), warga Nagrak Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di rumahnya.
Dari tangan HA, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat berbahaya jenis Hexymer sebanyak 380 butir, Tramadol HCI sebanyak 28 butir, 1 unit telepon seluler dan uang tunai hasil penjualan sebesar 565 Ribu rupiah.
HA mengaku bahwa ratusan butir obat berbahaya tersebut didapatkannya dari seseorang yang kini tengah menjalani pemeriksaan Polisi dalam kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma’ruf Murdianto menyebutkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya akan terus dilakukan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah sekaligus menjadikan generasi yang bebas narkoba.
“Pengungkapan terhadap kasus peredaran narkoba maupun obat-obatan berbahaya tanpa izin edar ini akan terus kami lakukan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah sekaligus menjadikan generasi penerus yang sehat dan bebas dari narkoba,” ujar Ma’ruf kepada awak media, Rabu (31/03/21).
lanjut dia Hingga saat ini, pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna jalani proses penyidikan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. HA terancam pasal 197, Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Semoga melalui kegiatan ini, Kota Sukabumi sekitarnya senantiasa terhindar dari peredaran narkoba,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












