Butuh Duit, Ini Motif Penjambretan di Cicurug Sukabumi

Rabu, 24 Maret 2021 - 14:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tersangka penjambretan MR (21), warga Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, nekat melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara kepolisian, hasil curian tersebut akan dijual dan uangnya untuk kebutuhan pribadi. Namun, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan polisi.

“Motif pelaku melakukan penjambretan karena membutuhkan uang yang sangat urgen sehingga begitu ada kesempatan tersangka melancarkan tindak kejahatan,” terang Panit Reskrim Polsek Cicurug Aipda Suhayandi.

“Akan tetapi, kendati demikian tersangka terancam pasal 365 tentang Curas,” ungkapnya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan kardus hp Xiaomi Redmi 5+ dan satu unit sepeda motor Supra X.

Namun, barang bukti utama yakni handphone (HP) Xiaomi Redmi 5+ tidak berhasil diamankan. Lantaran saat tersangka dikejar massa memberikan hp tersebut dan diberikan kepada orang lain.

“Mungkin karena pelaku panik ia memberikan hp tersebut ke orang lain. Tersangka tidak mengenali orang itu,” tandasnya.

Reporter: Sahrul | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Berita Terbaru