JURNALSUKABUMI.COM – Mencuatnya soal kompensasi raihan Anggota DPR RI Desy Ratnasari dengan Iman Adi Nugraha, atas Raihan suara pada Pileg 2019 lalu. Menuai tanggapan dari Presiden Barayana Desy Ratnasari (Bandera) Sukabumi H. Yoseph Mahdi Yunansyah.
“Masalah dana kompensasi tidak perlu dibawa ke publik. Kami menilai hal ini bisa dibahas secara internal,” ungkapnya kepada jurnalsukabumi.com, Minggu (21/03/21).
Menurut adik Desy Ratnasari ini, terkait kompensasi memang sudah diatur dalam instruksi surat DPP PAN Nomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020, yang ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno.
Surat tersebut mengenai tata cara kompensasi/penghargaan dan batas waktu pembayaran kompensasi untuk Caleg tidak terpilih hasil Pemilu Legislatif 2019.
“Teh Desy tentunya lebih tahu tentang instruksi ni. Tapi demi menjaga marwah partai, akan menyelesaikannya secara internal,” katanya.
Dengan jumlah kompensasi senilai Rp462.210.000 atas perolehan suara Iman Adi Nugraha tersebut. Batas pembayarannya pun pada 30 September 2021 mendatang.
“Kan waktunya masih lama, terus yang harus diingat sekali lagi, Saya ingin hal ini menjadi pembahasan internal. Ini sangat miris sekali kalau dibuka ke publik, kami ingin tetap bersinergi dengan seluruh kader dan membangun PAN lebih depan,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Yoseph bahwa Teh Desy Ratnasari masih bisa melenggang ke DPR tanpa perolehan suara Iman Adinugraha pada Pileg 2019.
“Ini Rinciannya, di Kota Sukabumi 19,571 suara ditambah suara partai 8,955. Kemudian di Kabupaten Sukabumi 66,907 suara, ditambah suara partai 28,122,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah || Redaktur: FK Robbi












