Jurnal Sukabumi
No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
Jurnal Sukabumi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home OPINI

Urgensi Solusi Yang Solutif Untuk Mengatasi Banjir

Redaksi by Redaksi
Maret 10, 2021
in OPINI
Share on FacebookShare on TwitterShare Via WA

Oleh : Lilis Suryani

Bencana banjir masih melanda beberapa daerah di Jawa barat. Intensitas hujan yang tinggi di duga kuat menjadi penyebab terjadinya banjir. Apalagi untuk wilayah yang minim dengan daerah resapan air atau sistem drainase yang buruk, warga harus sudah bersiap-siap karena banjir pasti datang melanda. Tentu permasalahan ini membutuhkan solusi yang tepat dan efisien, agar bencana banjir tidak lagi melanda dan menghantui warga masyarakat.

Berkaitan dengan itu gubernur Jawa barat melalui akun Twitter pribadinya menghimbau agar masyarakat di wilayahnya untuk ikut melakukan upaya antisipasi. Beliau pun menggaungkan gerakan untuk menanam tanaman bakau sebagai salah satu langkah demi mengurangi dampak banjir di Jawa Barat.

” Kepada semua yang mencintai lingkungan, ayo gabung dalam gerakan menanam 50 juta pohon di Jawa Barat. Tanam di bukit, tanam juga di pantai. tanam di desa, tanam juga di kota,” kata Ridwan Kamil yang ditulis di akun Twitter pribadinya @ridwankamil, Rabu, 24 Februari 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com

Telah banyak diketahui, hutan bakau memang dapat melindungi kawasan pesisir dari terjangan badai, angin topan atau tsunami sekalipun. Ekosistem ini juga mampu menyesap air dalam jumlah besar dan dengan begitu bisa mencegah banjir. Begitupun akar dan dahan bakau memiliki kemampuan menahan gelombang air.

Selain menanam bakau untuk mengatasi banjir gubernur Jawa barat juga melakukan pembangunan infrastruktur. Beliau mencontohkan, salah satu infrastruktur yang dibangun untuk mengurangi dampak banjir Sungai Citarum di Kabupaten Bandung dengan membangun sodetan di anak sungai Citarum, yakni Sungai Cisangkuy. Program ini salah satu yang sudah tuntas pengerjaanya.

Menilik lebih dalam terhadap solusi yang dicanangkan pemerintah daerah Jabar, yaitu gerakan menanam bakau serta pembangunan Insfratruktur. Maka, ditengarai solusi tersebut tidaklah solutif. Hal ini dikarenakan banjir yang terjadi di Jawa barat merupakan kesalahan fatal sistem kapitalisme yang memberikan para pengembang atau para kapitalis izin membangun dan memanfaatkan wilayah resapan.

Dapat kita telusuri bahwa telah terjadi deforestasi serta alih fungsi hutan yang mengakibatkan air hujan tidak dapat diserap sehingga air mengalir ke daerah hilir. Menurut imbauan dari BMKG bahwa berdasarkan prakiraan cuaca berbasis dampak (IBF), untuk dampak banjir hingga banjir bandang berpotensi terjadi di 18 kabupaten/kota dan berlaku pada 24-25 Februari 2021. Hali ini semakin menguatkan bahwa bencana banjir di Jabar sebagian besar adalah banjir bandang yang disebabkan karena ketidakmampuan tanah dalam menyerap air, jelas ini disebabkan karena deforestasi hutan.

Pun demikian dengan pembangunan infrastruktur tidak akan berpengaruh besar dalam mengatasi banjir selama alih fungsi lahan terutama di bantaran sungai masih terus berlangsung. Sayangnya hal ini ditunjang dengan sistem yang ada. Dalam sistem kapitalisme pemilik modal lah yang selalu menjadi pemenang. Ketika bermodal besar maka apapun bisa dilakukan, sekalipun itu berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.

Maka dibutuhkan solusi yang benar-benar solutif yang mampu mengatasi persoalan sampai tuntas hingga ke akarnya. Jika paradigma sistem Kapitalisme tidak kunjung menuai solusi karena memang begitu tabiatnya, sistem yang telah cacat sejak lahir ini sudah seharusnya ditinggalkan dan mencari solusi lain yang revolusioner.

Jika kita berkaca pada Islam, maka sungguh akan kita dapati sistem unggul tanpa cela. Untuk mengatasi banjir yang melanda sebuah negeri. Negara dalam Islam memiliki kebijakan mutakhir dan efisien, yang meliputi sebelum, ketika, dan pasca banjir. Kebijakan dalam mencegah terjadinya banjir tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, kasus banjir yang disebabkan keterbatasan daya tampung tanah terhadap curahan air, baik akibat hujan, gletser, rob, dll, maka negara dalam Islam akan menempuh beberapa upaya berikut:

(1)Membangun berbagai bendungan yang mampu menampung curahan air dari aliran sungai, curah hujan, dll. Di masa keemasan Islam, bendungan dengan berbagai macam tipe telah dibangun demi mencegah banjir maupun keperluan irigasi. Misalnya, di dekat Kota Madinah Munawarah, terdapat bendungan Qusaybah, yang memiliki kedalaman 30 meter dan panjang 205 meter, yang dibangun untuk mengatasi banjir di Kota Madinah. Di masa kekhilafahan ‘Abbasiyyah, dibangun beberapa bendungan di Kota Baghdad-Irak, yang terletak di sungai Tigris. Di Spanyol, kaum Muslim berhasil membangun bendungan di sungai Turia, kehebatan konstruksinya membuat bendungan ini bertahan hingga sekarang. Bendungan tersebut mampu memenuhi kebutuhan irigasi di Valencia, Spanyol tanpa memerlukan penambahan sistem;

(2) Memetakan berbagai daerah rendah yang rawan terkena genangan air (akibat rob, kapasitas serapan tanah yang minim dll), dan selanjutnya mengeluarkan kebijakan melarang membangun pemukiman di wilayah-wilayah tersebut; atau jika ada pendanaan yang cukup, negara akan membangun kanal-kanal baru atau resapan agar air yang mengalir di daerah tersebut bisa dialihkan alirannya, atau bisa diserap oleh tanah secara maksimal. Dengan cara ini, maka berbagai wilayah dataran rendah bisa terhindar dari banjir atau genangan. Sedangkan daerah pemukiman yang awalnya aman dari banjir dan genangan, namun karena berbagai sebab terjadi penurunan tanah, sehingga terkena genangan atau banjir, maka negara khilafah akan berusaha semaksimal mungkin menangani genangan itu, dan jika tidak mungkin negara akan mengevakuasi penduduk di daerah itu dan dipindahkan ke daerah lain dengan memberikan kompensasi;

(3) Membangun kanal, sungai buatan, saluran drainase, atau apapun namanya untuk mengurangi dan memecah penumpukan volume air; atau untuk mengalihkan aliran air ke daerah lain yang lebih aman. Secara berkala, dilakukan pengerukan lumpur- lumpur di sungai, atau daerah aliran air, agar tidak terjadi pendangkalan. Tidak hanya itu saja, Khilafah juga akan melakukan penjagaan yang sangat ketat bagi kebersihan sungai, danau, dan kanal, dengan cara memberikan sanksi bagi siapa saja yang mengotori atau mencemari sungai, kanal, atau danau.

(4) Membangun sumur-sumur resapan di kawasan tertentu. Sumur ini, selain untuk resapan, juga digunakan sebagai tandon air yang sewaktu-waktu bisa digunakan, terutama musim kemarau atau paceklik air.

Kemudian dalam aspek undang-undang dan kebijakan, negara di dalam Islam akan menggariskan beberapa hal penting berikut:

(1) Membuat kebijakan tentang master plan, yang di dalamnya ditetapkan kebijakan sebagai berikut; pertama, pembukaan pemukiman atau kawasan baru, harus menyertakan variabel-variabel drainase; kedua, penyediaan daerah serapan air; ketiga, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya.Dengan kebijakan ini, Khilafah mampu mencegah kemungkinan terjadinya banjir.

(2) Mengatur syarat-syarat tentang izin pembangunan bangunan. Jika seseorang hendak membangun sebuah bangunan, baik rumah, toko, dll, maka ia harus memperhatikan syarat-syarat tersebut. Kebijakan tersebut tidak untuk menyulitkan rakyat yang hendak membangun sebuah bangunan. Bahkan Khilafah akan menyederhanakan birokrasi, dan menggratiskan surat izin pendirian bangunan bagi warganya. Hanya saja, ketika pendirian bangunan di lahan pribadi atau lahan umum, diduga bisa mengantarkan bahaya, maka Khalifah diberi hak untuk tidak menerbitkan izin pendirian bangunan. Hal ini sesuai kaidah ushul fikih ad-dhararyuzâlu (bahaya itu harus dihilangkan). Khilafah pun akan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut tanpa pandang bulu.

(3) Membentuk badan khusus yang menangani berbagai bencana alam yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan berat, evakuasi, pengobatan, dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana. Selain dilengkapi peralatan canggih, petugas lapangan juga dilengkapi pengetahuan yang cukup tentang SAR (search dan rescue), serta ketrampilan yang dibutuhkan untuk penanganan korban bencana alam. Mereka diharuskan siap sedia setiap saat, dan bergerak cepat ketika ada bencana atau musibah.

(4) Menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai cagar alam yang harus dilindungi. Juga menetapkan kawasan hutan lindung, dan kawasan buffer yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin. Termasuk memberi sanksi berat bagi yang merusak lingkungan hidup.

(5) Menyosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta kewajiban memelihara lingkungan dari kerusakan. Ini sesuai ketetapan syariat mengenai dorongan berlaku hidup bersih dan tidak membuat kerusakan di muka bumi. Negara pun mendorong kaum Muslim menghidupkan tanah-tanah mati atau lahan kurang produktif, sehingga bisa menjadi buffer lingkungan yang kokoh.

Demikianlah bagaimana sistem Islam dalam menyelesaikan masalah banjir sehingga tidak terulang disetiap musim hujan.
Wallahu a’lam bissawab.

Tags: OpiniPandangantentang bencana
ADVERTISEMENT
Next Post

TMMD Non Fisik Laksanakan Penyuluhan Tentang KB Dan Pertanahan

Ada 24 Kecamatan Diperpanjang PPKM di Kabupaten Sukabumi, Mana Saja?

Penderita Tumor Butuh Biaya, Karang Taruna Dua Desa di Cikembar Turun Tangan

Masukan komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Populer

  • Investasi Bodong, Bareskrim Polri Geledah Rumah di Nagrak Sukabumi

  • Macet Panjang, Angkot 09 Terbakar di Cicurug Sukabumi

  • Diindikasikan Ada Oknum Anggota DPRD Ikut “Bermain” Pengadaan Alkes Rumah Sakit di Sukabumi

  • PT Gunung Salak Ingkari Janji, Buruh: Besok Kita Akan Lakukan Aksi

  • Sempat Kisruh, Musda XV DPD KNPI Kota Sukabumi Kembali Dilanjut

Terbaru

Polresta Sukabumi Didik Kemandirian Santri Lewat Safari Ramadhan 

April 22, 2021

Via Jabinsa, Jaksa dan Ormas Pererat Silaturahmi di Cicantayan

April 22, 2021

Ketua Umum FKDB Ayep Zaki Gugat Perusahaan Pailit Alpindo Cibadak Rp 21 Miliar

April 22, 2021

Halte Bus di Simpang Traffic Bhayangkara Nampak Tak Terurus

April 22, 2021

Di Tangan Pria Ini, Polisi Amankan Tiga Paket Sabu di Palabuhan Ratu

April 22, 2021

Ikuti Sosial Media Kami

Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
Info@jurnalsukabumi.com

Copyright © 2019 Jurnal Sukabumi

No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 Jurnal Sukabumi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist