JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 25 narapidana di Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi dipindahkan ke Lapas Gunungsindur. Tindakan itu dilakukan untuk mengurangi over kapasitas dan peningkatan keamanan Lapas serta tindak lanjut pembinaan terhadap WBP dengan hukuman tinggi.
Pemindahan para napi itu, seizin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat berdasarkan surat dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHam Jawa Barat No. W.11.PK.01.05.08-1716 tanggal 16 Februari Tahun 2021 tentang pelaksanaan pemindahan narapidana.
“Ini dalam rangka mengurangi over kapasitas dan peningkatan keamanan Lapas serta tindak lanjut pembinaan terhadap WBP dengan hukuman tinggi,” kata Kalapas Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi, Cristo Toar, kepada jurnalsukabumi.com, (20/02/21).
Puluhan warga binaan lapas kelas IIB sukabumi yang dipindahkan itu terdiri dari 22 orang kasus narkotika, 1 orang kasus pembunuhan dan 2 orang kasus perlindungan anak.
Pemindahan para napi itu di bagi kedua Lapas. Yakni, 10 orang warga binaan ke Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, dan 15 orang warga binaan ke Lapas Nakotika Kelas II A Gunung Sindur.
“Dalam pelaksanaan Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan delapan orang petugas lapas kelas IIB sukabumi, dibantu tiga orang anggota sabhara polresta sukabumi dan satu orang Denpom Sukabumi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” sambung dia.
Dengan pemindahan itu dia pun berharap, dapat mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lapas Sukabumi dan warga binaan mendapatkan pembinaan yang baik di tempat baru.
“Semoga juga bisa memberikan pembinaan lebih lanjut kepada narapidana sesuai dengan peraruran yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor
Masukan komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.