Over Kapasitas, Puluhan Napi Lapas Nyomplong Dipindahkan ke Gunungsindur

Sabtu, 20 Februari 2021 - 18:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 25 narapidana di Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi dipindahkan ke Lapas Gunungsindur. Tindakan itu dilakukan untuk mengurangi over kapasitas dan peningkatan keamanan Lapas serta tindak lanjut pembinaan terhadap WBP dengan hukuman tinggi.

Pemindahan para napi itu, seizin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat berdasarkan surat dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHam Jawa Barat No. W.11.PK.01.05.08-1716 tanggal 16 Februari Tahun 2021 tentang pelaksanaan pemindahan narapidana.

“Ini dalam rangka mengurangi over kapasitas dan peningkatan keamanan Lapas serta tindak lanjut pembinaan terhadap WBP dengan hukuman tinggi,” kata Kalapas Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi, Cristo Toar, kepada jurnalsukabumi.com, (20/02/21).

Puluhan warga binaan lapas kelas IIB sukabumi yang dipindahkan itu terdiri dari 22 orang kasus narkotika, 1 orang kasus pembunuhan dan 2 orang kasus perlindungan anak.

Pemindahan para napi itu di bagi kedua Lapas. Yakni, 10 orang warga binaan ke Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, dan 15 orang warga binaan ke Lapas Nakotika Kelas II A Gunung Sindur.

“Dalam pelaksanaan Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan delapan orang petugas lapas kelas IIB sukabumi, dibantu tiga orang anggota sabhara polresta sukabumi dan satu orang Denpom Sukabumi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” sambung dia.

Dengan pemindahan itu dia pun berharap, dapat mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lapas Sukabumi dan warga binaan mendapatkan pembinaan yang baik di tempat baru.

“Semoga juga bisa memberikan pembinaan lebih lanjut kepada narapidana sesuai dengan peraruran yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 
Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup
Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan
Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi
60 Motor Jadi Barang Bukti, Polres Sukabumi Bongkar 6 Kelompok Sindikat Curanmor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 22:04 WIB

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Rabu, 23 September 2026 - 15:28 WIB

Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 

Senin, 21 September 2026 - 09:40 WIB

Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup

Berita Terbaru

HEADLINE

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:12 WIB