JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, melalui program Jaksa Bina Desa (Jabinsa) kembali roadshow ke beberapa wilayah guna memberikan pencerahan mengenai hukum.
Program yang bergulir sejak akhir tahun 2020 itu, kali ini digelar di wilayah Kecamatan Parakansalak dan dipimpin langsung Koordinator Jabinsa, Elga Nur Fazrin.
Kegiatan dengan sasaran menjalin sinergitas serta pemahaman soal hukum bagi para Kepala Desa (Kades) ini dilaksanakan di Kawasan Kolam Renang Nazwa tepatnya di Situ Sukarambe dan dihadiri langsung Camat Parakansalak, H. Royani.
“Sesuai instruksi Pak Kajari Kabupaten Sukabumi, penguatan hukum, pemanfaatan potensi desa wajib kita dorong. Sehingga selain cerdas hukum, desa juga mampu ikut serta dalam mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujar Elga kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (17/02/2021).
Kepala Subseksi Penyidikan Pada Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi ini menjelaskan, kejaksaan pun bukan sebuah lembaga yang mesti ditakuti. Karena, tidak serta-merta akan menyeret langsung para Kades ke jalur hukum jika terindikasi melakukan penyelewengan dana desa.
“Bisa saja hal itu terjadi karena Kades tidak paham soal pengelolaan dana desa. Sehingga kami pun perlu berhati-hati dalam penangananya. Sehingga, langkah mens rea-nya bakal diperhatikan lebih mendalam,” jelasnya.
Masih kata Elga, manfaat lainnya dari program Jabinsa sendiri tidak hanya terpaku tentang hukum saja. Namun, sebagai sarana dalam keikutsertaan kejaksaan dalam mendorong potensi peningkatan ekonomi desa.
“Kita juga buka wadah diskusi. Ketika, ada kesulitan berhubung dengan ekonomi masyarakat tentunya kami hadir di sini. Karena, Jabinsa tidak sendiri, melainkan bekerjasama juga dengan kelembagaan lainnya. Seperti, Perumda BPR Sukabumi, BPJS, BUMN dan media,” terangnya.
Sementara itu, Camat Parakansalak H. Royani menambahkan, dengan adanya program Jabinsa ini tentu dapat mengokohkan jalinan silaturahmi dan sinergitas antara para Kades dan Jaksa. Sehingga, manfaatnya dapat meminimalisir hal-hal yang kontrakproduktif dengan aturan dalam proses penyelenggaraan pelaksana pemerintah di desa.
“Jabinsa sendiri tidak hanya sebatas kaitan dengan tindakan korupsi saja, tetapi sebagai fasilitator ketika masyarakat khususnya kecamatan Parakansalak mengalami kesulitan dalam penyelesaian permasalah,” tandasnya.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut di antaranya, Kades Sukatani, Ujang Suryana, Kades Bojonglongok, Dedih Syaripudin, Kades Lebaksari, Tedi Sugiri, Kades Bojongasih, Suheri dan tamu undangan lainnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












