JURNALSUKABUMI.COM – MM (30) pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, terancam hukuman 15 tahun penjara akibat aksi bejatnya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengungkapkan, sederet kronologi kelakuan biadab pria yang kesehariannya berjualan susu murni keliling ini akhirnya terkuak.
“Ya, pada hari Selasa telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2021/JBR/RES SMI KOTA, tanggal 24 Januari 2021 atas nama pelapor Sdr. NS,” kata Sumarni kepada wartawan, Kamis (28/01/21).
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 76E UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah diamankan, setelah diserahkan warga,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MM mengajak korban berinisial Z berusia lima tahun dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp2.000. “Pelaku langsung mengajak korban ke sebuah rumah kosong, disitulah pelaku melancarkan aksi bejatnya,” terangnya.
Berdasarkan laporan warga, Polisi pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) yang berhasil seperti, satu setel pakaian korban, satu lembar akta lahir dan satu lembar kartu keluarga (KK).
Sementara itu, Video pada saat penangkapan pelaku pun ramai tersebar di jagat Media Sosial hingga perpesanan whatshapp. Dalam video berdurasi 25 detik itu pun, memperlihatkan MM digelandang sambil ditanya oleh warga.
Nampak jelas, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya lantaran kemasukan setan. “Saya sebenernya bingung, pikiran saya bingung saya gak sadar seperti kemasukan setan,” ucap MM dalam video itu.
Menurut warga sekitar Enoh (45) mengatakan, pelaku pencabulan tersebut berprofesi sebagai penjual susu murni keliling. Sementara untuk awal mula kejadian itu pihaknya belum bisa memastikan.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












