JURNALSUKABUMI.COM – Tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sukabumi sedang melakukan perekrutan seleksi jabatan, ketiga jabatan BUMD tersebut yakni untuk Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AM-TJM) serta Perumda Agro Sukabumi Mandiri sedangkan Direktur di Perumda Aneka Tambang dan Energi (ATE).
Asisten Daerah II Setda Kabupaten Sukabumi Akhmad Riyadi mengatakan, jabatan Perumda Agro Sukabumi Mandiri yakni dua orang sebagai Dewan Pengawas, sesuai dengan nomor Panitia Seleksi 003/Pansel-DewasASM/I/2021 dengan menjelaskan berbagai persyaratan. Untuk Dewan Pengawas di BUMD AM-TM dan Diretur PD ATE pun persyaratan sama dengan berbeda klasifikasi.
“Untuk informasi selengkapnya dapat diunduh/download di website : www.sukabumikab.go.id, atau di
hari kerja dari tanggal 27 Januari 2021 sampai 10 Februari 2021 pukul 09.00 – 14.00 WIB di Jalan. Cireundeu No 5 Cibadak- Sukabumi,” ungkap Akhmad Riyadi, kepada jurnalsukabumi.com.
Persyaratan Untuk Direktur Perumda ATE:
1. Pria/Wanita.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Mana Esa.
3. Warga Negara Republik Indonesia.
4. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu).
6. Usia paling rendah 35 Tahun dan Maksimal 55 Tahun.
7. Pengalaman Minimal 5 Tahun di bidang Manajerial Perusahaan Berbadan Hukum dan Pernah Memimpin Tim.
8. Memiliki keahlian, Integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi serta pengetahuan di bidang tambang.
Klasifikasi:
Satu Orang dari masyarakat umum yang memiliki pengetahuan di Bidang Usaha Tambang.
Dewan Pengawas Perumda Agro Mandiri:
1. Pria/ Wanita.
2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Warga Negara lndonesia.
4. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pendidikan Minimal S-1 (Strata 1).
6. Usia Maksimal 60 Tahun.
7. Memiliki keahlian, Integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,
perilaku yang baik dan dedikasi yang
tinggi serta Pengetahuan di Bidang
Usaha Pengelolaan Agribisnis.
Klasifikasi:
1. Satu Orang dari perwakilan pejabat Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
2. Satu Orang dari Masyarakat umum yang memiliki pengtahuan di bidang usaha Agrbisnis.
Dewan Pengawas Perumda AM-TJM:
1. Pria/ Wanita.
2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Warga Negara lndonesia.
4. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pendidikan Minimal S-1 (Strata satu).
6. Usia Maksimal 60 Tahun.
7. Memiliki keahlian, Integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,
perilaku yang baik dan dedikasi yang
tinggi serta Pengetahuan di Bidang
Usaha Pengelolaan Air Minum.
Klasifikasi:
2. Satu Orang dari Masyarakat umum yang memiliki pengetahuan di bidang usaha pengelolaan air minum.
Reporter: CR3 II Redaktur: FK Robbi












