Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bantargebang Sukabumi Dibui 6 Tahun Penjara

Senin, 18 Januari 2021 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Andi Rusdiana (43), mantan Kepala Desa (Kades) Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi divonis 6 tahun kurungan penjara. Kades periode 2013-2019 itu diputus bersalah oleh Majelis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Sidang putusan digelar secara online diketuai Femina Mistikawati dengan anggota Benny dan Djojo. Sementara, Jaksa Penuntun Umum (JPU) dipimpin Andreas Tarigan beranggotakan Indra Sumarno, Panji Wijarnako, Elga Nurfazrin, dan Brama Kharisma.

“Kasus tipikor dengan terdakwa Andi Rusdiana sudah divonis 6 tahun pada Rabu, 13 Januari lalu. Terdakwa juga dikenakan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kasi Pidsus, Andreas Tarigan, Senin (18/1/2021).

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar UU Tipikor pasal 2 ayat (1) jo pasal18 UU 31/99 junto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan primair JPU. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.359.870.672 subsidair 4 tahun penjara. “Tetap berada dalam tahanan. Barang bukti dikembalikan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sukabumi. Biaya Perkara Rp 5.000,” jelas Andreas.

Usai pembacaan vonis, terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Ira Mambo menerima putusan majelis hakim. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui, Andi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 lalu, setelah tim penyidik mengusut kasusnya sejak Oktober 2019 lalu. Andi dijemput paksa setelah mangkir panggilan sebanyak tiga kali. Tim penyidik melakukan jemput paksa di rumahnya pada 14 Agustus 2020.

Andi diketahui menyelewengkan Dana Desa (DD) periode 2017 dan 2018. Andi merupakan Kades periode 2013-2019 yang saat itu mengelola anggaran dana desa pada tahun 2017 senilai Rp 1, 7 miliar dan tahun 2018 senilai Rp 1,5 miliar.

Reporter: CR7 | Redaktur: Sule

 

Berita Terkait

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!
Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamart Ditegor Satpol PP Cibadak
Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng
Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:09 WIB

US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!

Berita Terbaru