JURNALSUKABUMI.COM – Andi Rusdiana (43), mantan Kepala Desa (Kades) Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi divonis 6 tahun kurungan penjara. Kades periode 2013-2019 itu diputus bersalah oleh Majelis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Sidang putusan digelar secara online diketuai Femina Mistikawati dengan anggota Benny dan Djojo. Sementara, Jaksa Penuntun Umum (JPU) dipimpin Andreas Tarigan beranggotakan Indra Sumarno, Panji Wijarnako, Elga Nurfazrin, dan Brama Kharisma.
“Kasus tipikor dengan terdakwa Andi Rusdiana sudah divonis 6 tahun pada Rabu, 13 Januari lalu. Terdakwa juga dikenakan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kasi Pidsus, Andreas Tarigan, Senin (18/1/2021).
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar UU Tipikor pasal 2 ayat (1) jo pasal18 UU 31/99 junto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan primair JPU. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.359.870.672 subsidair 4 tahun penjara. “Tetap berada dalam tahanan. Barang bukti dikembalikan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sukabumi. Biaya Perkara Rp 5.000,” jelas Andreas.
Usai pembacaan vonis, terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Ira Mambo menerima putusan majelis hakim. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui, Andi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 lalu, setelah tim penyidik mengusut kasusnya sejak Oktober 2019 lalu. Andi dijemput paksa setelah mangkir panggilan sebanyak tiga kali. Tim penyidik melakukan jemput paksa di rumahnya pada 14 Agustus 2020.
Andi diketahui menyelewengkan Dana Desa (DD) periode 2017 dan 2018. Andi merupakan Kades periode 2013-2019 yang saat itu mengelola anggaran dana desa pada tahun 2017 senilai Rp 1, 7 miliar dan tahun 2018 senilai Rp 1,5 miliar.
Reporter: CR7 | Redaktur: Sule












