Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bantargebang Sukabumi Dibui 6 Tahun Penjara

Senin, 18 Januari 2021 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Andi Rusdiana (43), mantan Kepala Desa (Kades) Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi divonis 6 tahun kurungan penjara. Kades periode 2013-2019 itu diputus bersalah oleh Majelis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Sidang putusan digelar secara online diketuai Femina Mistikawati dengan anggota Benny dan Djojo. Sementara, Jaksa Penuntun Umum (JPU) dipimpin Andreas Tarigan beranggotakan Indra Sumarno, Panji Wijarnako, Elga Nurfazrin, dan Brama Kharisma.

“Kasus tipikor dengan terdakwa Andi Rusdiana sudah divonis 6 tahun pada Rabu, 13 Januari lalu. Terdakwa juga dikenakan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kasi Pidsus, Andreas Tarigan, Senin (18/1/2021).

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar UU Tipikor pasal 2 ayat (1) jo pasal18 UU 31/99 junto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan primair JPU. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.359.870.672 subsidair 4 tahun penjara. “Tetap berada dalam tahanan. Barang bukti dikembalikan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sukabumi. Biaya Perkara Rp 5.000,” jelas Andreas.

Usai pembacaan vonis, terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Ira Mambo menerima putusan majelis hakim. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui, Andi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 lalu, setelah tim penyidik mengusut kasusnya sejak Oktober 2019 lalu. Andi dijemput paksa setelah mangkir panggilan sebanyak tiga kali. Tim penyidik melakukan jemput paksa di rumahnya pada 14 Agustus 2020.

Andi diketahui menyelewengkan Dana Desa (DD) periode 2017 dan 2018. Andi merupakan Kades periode 2013-2019 yang saat itu mengelola anggaran dana desa pada tahun 2017 senilai Rp 1, 7 miliar dan tahun 2018 senilai Rp 1,5 miliar.

Reporter: CR7 | Redaktur: Sule

 

Berita Terkait

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
Wujudkan Harapan Warga, Danrem 061/SK Letakkan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi
Puncak HPN 2026 di Sukabumi: PWI Gaungkan Pers Sehat untuk Bangsa Kuat

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57 WIB

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana

Senin, 13 April 2026 - 17:40 WIB

Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Berita Terbaru

HEADLINE

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:57 WIB

EKBIS

Tahara BPR Sukabumi Cicurug Tetap Jadi Primadona

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:17 WIB

RAGAM

Ribuan Nasabah Serbu Tahara BPR Sukabumi Cabang Cikembar

Sabtu, 18 Apr 2026 - 09:19 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777