Kabupaten Sukabumi Masuk Daftar PSBB dan Kota Sukabumi AKB di Jabar

Senin, 11 Januari 2021 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Gubernur Jawa Barat memutuskan untuk menerapkan kebijakan PSBB Proporsional kepada 20 kota/kabupaten pada 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang

Hal tersebut implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dengan surat keputusan bernomor 10 dan 11 yang berisikan tentang daftar daerah mana yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dan daerah yang melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021, ada 20 daerah yang menerapkan PSBB Proporsional yakni.

1. Kabupaten Bogor
2. Kota Bogor
3. Kota Depok
4. Kabupaten Bekasi
5. Kota Bekasi
6. Kota Bandung
7. Kota Cimahi
8. Kabupaten Bandung
9. Kabupaten Bandung Barat
10. Kabupaten Subang
11. Kabupaten Sumedang
12. Kabuapten Majalengka
13. Kabupaten Kuningan
14. Kabupaten Cirebon
15. Kabupaten Garut
16. Kota Tasikmalaya
17. Kota Banjar
18. Kabupaten Ciamis
19. Kabupaten Karawang
20. Kabupaten Sukabumi

Sementara dalam Surat Keputusan Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tertulis ada 7 daerah di Jawa Barat yang menerapkan AKB yakni.

1. Kota Cirebon
2. Kabupaten Indramayu
3. Kota Sukabumi
4. Kabupaten Purwakarta
5. Kabupaten Cianjur
6. Kabupaten Tasikmalaya
7. Kabupaten Pangandaran

Mengenai teknis atau standarisasi dalam penerapan PSBB proporsional, seperti persentase work from home maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.

“Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya,” ungkap Ridwan Kamil.

Reporter: CR3 || Redaktur: FK Robbi

 

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru