JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Gubernur Jawa Barat memutuskan untuk menerapkan kebijakan PSBB Proporsional kepada 20 kota/kabupaten pada 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang
Hal tersebut implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dengan surat keputusan bernomor 10 dan 11 yang berisikan tentang daftar daerah mana yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dan daerah yang melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021, ada 20 daerah yang menerapkan PSBB Proporsional yakni.
1. Kabupaten Bogor
2. Kota Bogor
3. Kota Depok
4. Kabupaten Bekasi
5. Kota Bekasi
6. Kota Bandung
7. Kota Cimahi
8. Kabupaten Bandung
9. Kabupaten Bandung Barat
10. Kabupaten Subang
11. Kabupaten Sumedang
12. Kabuapten Majalengka
13. Kabupaten Kuningan
14. Kabupaten Cirebon
15. Kabupaten Garut
16. Kota Tasikmalaya
17. Kota Banjar
18. Kabupaten Ciamis
19. Kabupaten Karawang
20. Kabupaten Sukabumi
Sementara dalam Surat Keputusan Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tertulis ada 7 daerah di Jawa Barat yang menerapkan AKB yakni.
1. Kota Cirebon
2. Kabupaten Indramayu
3. Kota Sukabumi
4. Kabupaten Purwakarta
5. Kabupaten Cianjur
6. Kabupaten Tasikmalaya
7. Kabupaten Pangandaran
Mengenai teknis atau standarisasi dalam penerapan PSBB proporsional, seperti persentase work from home maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.
“Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya,” ungkap Ridwan Kamil.
Reporter: CR3 || Redaktur: FK Robbi












