JURNALSUKABUMI.COM – Sepanjang tahun 2020, Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi, memberikan asimilasi kepada 88 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dibebaskan lantaran sudah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
“Ya, jumlah tersebut merupakan total keseluruhan sepanjang tahun 2020 kemarin. Kita memberikan asimilasi atau dibebaskan,” kata Kalapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi, Christo Toar kepada wartawan, Rabu (06/01/20).
Pembebasan puluhan warga binaan tersebut sesuai dengan Permenkumham RI Nomor M.HH-19.PK.04.04.04 Tahun 2020 Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi rumah (diam di rumah) dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
“Dalam intruksi tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan yang dibebaskan. Diantaranya, telah menjalani setengah masa pidana serta berkelakuan baik saat menjalani pembinaan,” lanjut Christo.
Ia berharap, dengan pemberian asimilasi ini para WBP dapat berkelakuan baik saat berada di luar, menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Setelah ada pembinaan disini, dan ada kebijakan dari pimpinan kami sepanjang Covid-19 ini kami berharap mereka tidak membuat permasalahan lagi,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












