JURNALSUKABUMI.COM – Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Agama (PA) Cibadak memutus perkara perceraian dari dua perkara cerai gugat dan cerai talak mencapai 2.349 perkara dari jumlah seluruh perkara yang masuk 3.245 perkara dan diselesaikan sebanyak 3.283 perkara.
Panitera Muda Hukum PA Cibadak Ade Rina mengatakan, perkara perceraian dari dua perkara yakni cerai talak atau suami menggugat istri sebanyak 349 perkara dan cerai gugat atau istri menggugat suami sebanyak 2.000 perkara yang diputus.
“Dari perceraian ini jika menurut bulan, lonjakan yang paling tinggi adalah bulan Juli sebanyak 339 perkara yang diputus, selanjutnya perkara yang masuk menyusul terbanyak adalah isbat nikah sebanyak 362 perkara,” ungap Ade Rina kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (05/01/20).
Menurut Ade, data perkara yang diputus disusul dispensasi kawin sebanyak 233 perkara, penetapan ahli waris 30 perkara, perwalian 22 perkara, lain-lain tujuh perkara.
“Faktor terjadinya perceraian sendiri, didominasi perselisihan dan pertengkaran (Cekcok), disusul faktor ekonomi, selanjutnya meninggalkan pasangan dan faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” pungkasnya.
Reporter: CR3 II Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post