JURNASLSUKABUMI.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigasi Pemberantasan Korupsi (IPK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Sukabumi, Senin (14/12/20).
Informasi yang dihimpun jurnalsukbumi.com, laporan dugaan Tipikor sendiri terkait dugaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Padat Karya Tunai (PKT) di Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
“Atas permintaan masyarakat, kami melaporkan dugaan Tipikor di Desa Buniwangi dengan anggaran senilai Rp 260 juta ADD yang diberikan ke BUMDES dan sekitar Rp 100 juta dana PKT yakni Tahun 2016-2019,” ungkap Anggota LSM IPK Sukabumi Herdi, kepada jurnalsukabumi.com.
Sejumlah laporan yang diberikan kepada lembaga kejaksaan sendiri mulai dari bukti-bukti surat dan dokumentasi, yang nantinya berharap Kejari Kabupaten Sukabumi bisa melakukan tindakan upaya penyelidikan dan pemeriksaan kepada oknum-oknum di Desa Buniwangi tersebut.
“Kami meminta Kejari Kabupaten Sukabumi untuk bertindak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada desa tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, untuk berkas laporan sendiri sudah diterima oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Sukabumi yang nantinya akan ditindak lanjuti ke pimpinan.
Reporter: Ifan II Redaktur: FK Robbi












