JURNALSUKABUMI.COM – Optimalisasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dalam menyelamatkan keuangan negara patut diapresiasi. Buktinya, lembaga Adhyaksa sepanjang tahun 2020 berhasil mengembalikan uang negara mencapai Rp392.938.376.
Total penyelamatan uang tersebut berasal dari pengembalian uang dari beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Pertama dari kasus dugaan penyelewengan oknum kades dalam tahap penyelidikan sebesar Rp60.570.000 juta.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andreas Tarigan menuturkan, optimalisasi penyelamatan keuangan negara akan terus digalakan. Kendati demikian sebelum upaya refresif, lembaganya melakukan langkah preventif seperti penyuluhan hukum.
“Dari kasus tahap penyelidikan berhasil menyelamatkan uang negara kasus pertama sebesar Rp60.570.000 juta dan dari kasus lainnya, uang pengganti Rp186.881.376 beserta denda Rp200 juta,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (08/12/2020).
Sementara itu, langkah dalam menekan penurunan jumlah tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Kabupaten Sukabumi, ia memastikan terus melakukan berbagai upaya pencegahan.
“Ya, seperti upaya preventif di antaranya dengan cara menggelar berbagai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Tahun ini, sudah melakukan bimtek bagi 381 kades dan 200 kepala sekolah SD,” tegasnya.
Andreas berpesan agar dalam mengelola keuangan negara harus sesuai aturan. Sehingga, meminimalisir terjadinya kesalahan atau penyelewengan uang rakyat.
“Sesuai dengan motto kami, CIBADAK. Yakni tujuan hukum cegah bina dan tindak. Bimtek ini sebagai bagian upaya pencegahan hukum, jika masih nakal baru diberi tindakan sesuai proses hukum terakhir,” tutupnya.
Reporter: CR1 | Redaktur: Ujang Herlan












