JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Unit Polsek Nagrak, Polres Sukabumi menangkap seorang pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu (22/11/20). Pelaku inisial BS ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Nagrak di Kampung Telum Agung RT 002/005, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupanten Sukabumi sekira pukul 16.00 WIB.
“Saya menerima laporan dari orang tua korban bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak kandungnya, usia korban yang masih di bawah umur. Kemudian setelah itu, Kami besama anggota langsung menuju rumah yang diduga pelaku untuk mengamankan dan dimintai keterangan dan setelah itu pelaku mengakuinya,” ungkap Kapolsek Nagrak Iptu Teddi Armayadi saat ditemui sedang bersama Kanit Reskrim Polsek Nagrak Aipda Suhayadi, kepada jurnalsukabumi.com.
Sesuai No LP/B/85/2020/Jbr/Res Smi/Sek Nagrak tgl 22 nopember 2020, Bahwa pada hari dan tanggal serta ada tahun 2013 sekira jam 12.00 WIB, telah terjadi pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial RR yang dilakukan pelaku BS yang merupakan tetangga rumah korban, dengan setiap kali kejadian dengan cara pelaku memangil korban masuk kedalam rumahnya pelaku dengan pelaku berpura pura ingin memangku korban sehinga pada akhirnya pelaku duduk di kursi sofa yang pada akhirnya korban naik ke paha pelaku dan menggoyang goyang tubuh korban.
“Yang pada akhirnya pelaku membuka rok serta celana dalam korban lalu mendudukan korban di kursi sofa dan setelah itu pelaku membuka celananya.Setelah korban mengikuti permintaan pelaku kemudian pelaku menidurkan korban dengan posisi terlentang di kursi sofa lalu pelaku menggesek gesekan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban. Pelaku meminta kepada korban tidak memberitahukan kepada keluarganya. Namun kurang lebih tujuh tahun setelah korban beranjak dewasa kemudian korban mengadukanya kepada keluarganya bahwa korban sewaktu masih duduk di bangku sekolah SD.
“Sering pelaku BS melakukan pencabulan sehingga dengan cerita tersebut keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Sektor Nagrak,” pungkasnya.
Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi












