JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mengeksekusi rumah seluas 2.000 meter persegi milik tergugat kasus penipuan yang berada di wilayah Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (05/11/20).
Pantauan jurnalsukabumi.com, petugas PN Cibadak dibantu aparat Kepolisan Polres Sukabumi mengangkut satu per satu barang yang berada di dalam rumah itu. Bahkan, sempat terjadi adu mulut antara pengacara pemilik rumah tersebut dengan petugas. Pasalnya ia menilai tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Namun, dengan bukti surat sah dari PN Kabupaten Sukabumi, akhirnya eksekusi pun kembali dilanjutkan.
Panitra PN Kabupaten Sukabumi, Muhammad Khuzazi mengatakan, langkah tersebut merupakan instruksi PN Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi rumah atau pengosongan dalam perkaraa yang berada di Jakarta Pusat dengan nomor perkara 322/PDT.G/2013/PN.JKT.PST.
“Perkara eksekusi ini sudah sampai tingkat peninjauan kemabali perkara di tingkat PN Jakarta pada tahun 2013, kemudian diputuskan tahun 2018. Jadi eksekusi itu sudah berkekuatan hukum tetap dan kami melaksanakan atas permintaan dari Jakarta Pusat,” ujarnya.
Khuzazi menjelaskan, kronologis perkara tersebut terjadi antara penggugat dan tergugat itu memiliki hubungan hukum terkait dalam sebuah pernyataan bersama atau perjanjian mengenai pengurusan dana proyek dari investor dalam hal rencana pembangunan pelabuhan batu bara yang berada di Cirebon.
Dimana penggugat sambung dia, dijanjikan akan mendapatkan modal investor dengan mendapat modal pinjaman investor senilai Rp1,8 triliun dari tergugat satu dan tergugat dua, dengan ketentuan tergugat bersedia membayar biyaya pengurusan pencairan uang, kemudian tergugat tiga dalam perkara itu sebagai penjamin, dengan jaminan rumah yang saat ini menjalani eksekusi.
“Namun, perjanjian itu pada akhirnya itu tidak terlaksana. Jadi, dalam sidang di Pengadilan mengabulkan penggugat dalam perkara itu untuk sebagian, kemudian menyatakn surat pernyataan perjanjian antar penggugat dan tergugat yang termuat dalam pernyataan bersama adalah sudah berkekuatan hukum dan dinyatakan sah sehingga eksekusi rumah ini dilaksanakan,” jelasnya.
lanjut dia, jadi untuk penghukumanya para tergugat, diminta untuk membayar denda dan kerugian yang diderita penggugat dengan rincian denda sesuai perjanjian senilai Rp2 milyar, kerugaian materil Rp20 juta tiap bulannya yang dijumlahkan mulai dari tanggal 10 Februarui 2011 sampai kekuatan hukum tetap para tergugat melakasanakan isi putusan.
“Tergugat tiga ini merupakaan pemilik rumah yang di eksekusi tadi. Ia dalam perkara itu sebagai penjamin dengan jaminan obyek sengketa,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah/Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan












