Eksekusi Rumah di Cikembar Sempat Diwarnai Adu Mulut

Kamis, 5 November 2020 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mengeksekusi rumah seluas 2.000 meter persegi milik tergugat kasus penipuan yang berada di wilayah Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (05/11/20).

Pantauan jurnalsukabumi.com, petugas PN Cibadak dibantu aparat Kepolisan Polres Sukabumi mengangkut satu per satu barang yang berada di dalam rumah itu. Bahkan, sempat terjadi adu mulut antara pengacara pemilik rumah tersebut dengan petugas. Pasalnya ia menilai tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Namun, dengan bukti surat sah dari PN Kabupaten Sukabumi, akhirnya eksekusi pun kembali dilanjutkan.

Panitra PN Kabupaten Sukabumi, Muhammad Khuzazi mengatakan, langkah tersebut merupakan instruksi PN Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi rumah atau pengosongan dalam perkaraa yang berada di Jakarta Pusat dengan nomor perkara 322/PDT.G/2013/PN.JKT.PST.

“Perkara eksekusi ini sudah sampai tingkat peninjauan kemabali perkara di tingkat PN Jakarta pada tahun 2013, kemudian diputuskan tahun 2018. Jadi eksekusi itu sudah berkekuatan hukum tetap dan kami melaksanakan atas permintaan dari Jakarta Pusat,” ujarnya.

Khuzazi menjelaskan, kronologis perkara tersebut terjadi antara penggugat dan tergugat itu memiliki hubungan hukum terkait dalam sebuah pernyataan bersama atau perjanjian mengenai pengurusan dana proyek dari investor dalam hal rencana pembangunan pelabuhan batu bara yang berada di Cirebon.

Dimana penggugat sambung dia, dijanjikan akan mendapatkan modal investor dengan mendapat modal pinjaman investor senilai Rp1,8 triliun dari tergugat satu dan tergugat dua, dengan ketentuan tergugat bersedia membayar biyaya pengurusan pencairan uang, kemudian tergugat tiga dalam perkara itu sebagai penjamin, dengan jaminan rumah yang saat ini menjalani eksekusi.

“Namun, perjanjian itu pada akhirnya itu tidak terlaksana. Jadi, dalam sidang di Pengadilan mengabulkan penggugat dalam perkara itu untuk sebagian, kemudian menyatakn surat pernyataan perjanjian antar penggugat dan tergugat yang termuat dalam pernyataan bersama adalah sudah berkekuatan hukum dan dinyatakan sah sehingga eksekusi rumah ini dilaksanakan,” jelasnya.

lanjut dia, jadi untuk penghukumanya para tergugat, diminta untuk membayar denda dan kerugian yang diderita penggugat dengan rincian denda sesuai perjanjian senilai Rp2 milyar, kerugaian materil Rp20 juta tiap bulannya yang dijumlahkan mulai dari tanggal 10 Februarui 2011 sampai kekuatan hukum tetap para tergugat melakasanakan isi putusan.

“Tergugat tiga ini merupakaan pemilik rumah yang di eksekusi tadi. Ia dalam perkara itu sebagai penjamin dengan jaminan obyek sengketa,” pungkasnya.

Reporter: Rizky Miftah/Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru