JURNALSUKABUMI.COM – Pjs Bupati Sukabumi R. Gani Muhamad mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) agar tidak terlibat politik praktis. Terutama, mendukung salah satu calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Gunakan hak pilihnya hanya pada saat di Tempat Pemilihan Suara (TPS) saat pencoblosan nanti saja,” ujar R. Gani, selepas kegiatan Deklarasi Protokol Covid-19 di Palabuhanratu, Senin (26/10/2020).
Adapun soal adanya Kades dan Kepala Dinas yang diduga tidak netral, dirinya pun menjelaskan itu semua kewenangannya ada di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
“Saya pikir itu harus menjadi konsen Bawaslu agar segera verifikasi apakah validitas info-info itu benar atau tidak?. Jika terbukti, tentu Bawaslu sendiri sudah punya perangkat-perangkat hukum untuk memberikan sanksi baik administratif maupun penegakan hukum,” tegasnya.
Karena menurutnya, terdapat sanksi bagi para Kades apalagi Kadis apabila terbukti melanggar. Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan saat ini.
“Kami mengingatkan agar para kades bersikap profesional sesuai tupoksi. Termasuk tahu larangannya untuk tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon,” imbuh R Ghani.
Selain itu, mengenai penetapan pelaksanaan Pilkada serentak harus dilaksanakan sesuai protokol kesehata covid-19, tentu Kabupaten Sukabumi sangat mendukung dengan komitmen Bawaslu, karena perang bersama covid-19 ini harus dikeroyok secara bersama.
“Ini peristiwa luar biasa, yang memerlukan penanganan dengan cara-cara luar biasa atau extra ordinary actions. Karena, tidak cukup dengan cara biasa atau business as usual. Pilkada, kita harus komit dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Haryanto menambahkan, selain kepala desa yang wajib netral, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa juga memiliki hal sama tidak boleh bertindak sehingga menguntungkan dan merugikan salah satu calon.
“Pelanggaran pidana itu, sesuai pasal 188 junto pasal 71 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bahwa setiap pejabat negara, ASN, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang melanggar ketentuan pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta,” jelasnya.
Reporter: Ifan II Redaktur: Ujang Herlan












