JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi Kota bersama Polisi RW berhasil mengamankan 2.466 botol minuman keras beralkohol berbagai jenis di sebuah toko yang berada di kawasan Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, pengamanan ribuan botol miras itu terjadi pada Kamis (16/07) sekitar pukul 19.00 WIB. Bermula, setelah mendapatkan informasi dari Polisi RW yang mencurigai adanya kendaraan mobil box yang terlihat sedang bongkar muat minuman haram tersebut di sebuah toko.
Setelah mendapatkan informasi, langsung melakuan penggeledahan dan berhasil menemukan 150 botol miras berbagai jenis, berikut satu orang terduga pemilik minuman haram tersebut.
“Anggota langsung menggeledah lokasi dan menemukan minuman keras dalam kardus yang berjumlah 150 botol berbagai jenis. Termasuk, pemilik yang berinisial SS langsung digiring,” ujarnya Kepada Jurnalsukabumi.com, Jum’at (17/07/2020).
Tidak sampai disitu, kemudian lanjut AKBP Sumarni, petugas kembali melakukan penggeledahan terhadap mobil box yang diduga tengah melakukan bongkar muat miras tersebut, lagi-lagi anggota menemukan kembali 2.316 botol miras yang terbungkus dalam dus berwarna cokelat.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 1 unit kendaraan R4 jenis truk dan diketemukan kembali minuman keras beralkohol berbagai jenis sebanyak 2.316 botol,” tuturnya.
Saat ini total secara keselurahan polisi berhasil mengamankan 2.466 botol miras berikut mobil box yang digunakan untuk menganggkut miras selain itu terduga pemilik beserta barang bukti lain kini berhasil diamankan di Polres Sukabumi Kota, polisi pun kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Reporter: Riki RahardianII Redaktur: Ujang Herlan












