JURNALSUKABUMI.COM- Sebanyak 7.863 panitia adhoc, sebagai bagian dari penyelanggara Pilkada Kabupaten Sukabumi mulai menjalani rapid test. Pengecekan itu sendiri untuk memastikan mereka terbebas dari sampar Covid-19.
Agendanya, rapid test dilaksanakan di 58 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang tersebar di kabupaten terluas kedua di Jawa dan Bali ini. Pelaksanaanya rapid test selama tiga hari, dimulai Jumat (10/07/2020) hingga Minggu (12/07/2020).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukabumi, Hamdan Sapari menyebutkan secara detail jumlah dan rincian panitia adhoc. Untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) plus sekretariat sebanyak 376 orang, panitia pamungutan suara ditambah sekretariatan sebanyak 2.316 orang.
“Ditambah petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yakni sebanyak 5.171 orang. Anggaran rapid test ini sendiri bersumber dari APBN,,” ungkap Hamdan saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Jumat (10/07/2020).
Dijelaskan Hamdan, rapid test para petugas adhoc itu untuk memastikan terbebas dari Covid-19 sebelum melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Waktunya yakni mulai 15 Juli hingga 14 Agustus 2020 mendatang.
“Pelaksanaan pilkada di masa pandemi COVID-19 harus sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2020. Setiap tahapannya wajib menerapkan protokol kesehatan secara maksimal,” tandasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












