JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak delapan orang petani asal Desa Cisarua, Kecamatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi dilaporan ke Polres Sukabumi Kota, karena diduga melakukan pengrusakan lahan milik PTPN VIII Goalpara Sukabumi. Rabu (08/07/2020).
Ketua Kelompok tani, Desa Cisarua, Saeful Rmadhan, mengatakan delapan orang petani tersebut dipanggil Polres Sukabumi Kota sebagai saksi atas dugaan pengrusakan lahan milik PTPN VIII Goalpara
“Kami dipanggil sebagai saksi, untuk dimintai sejumlah keterangan dari pihak penyidik terkait dugaan pengrusakan lahan milik PTPN VII Goalpara Sukabumi,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com
Menurutnya, kedelapan petani yang dilaporankan ke Polisi tersebut tidak memiliki lahan garap, sehingga kedelapan petani tersebut berinisiatif untuk menggarap lahan yang sudah tidak terawat bahkah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut sudah habis.
“Berdasarakan yang kami ketahui HGU PTPN VIII Goalpar tersebut sudah habis sejak 2013 lalu, serta sudah tidak terawat dan sudah dipenuhi ilalang. Sehingga kita berinisiatif untuk menggarap lahan yang sudah kembali lagi kepada negara,” jelasnya
Ia menyebutkan, kedelapan petani tersebut dilaporkan oleh seseorang dari pihak PTPN VIII Goalpara, Namun dirinya mempertanyakan laporan tersebut didasar oleh hukum apa.
“Apabila pelapor itu merupakan seorang pegawai dari pihak PTPN VIII Goalpara status hukumnya apa, lalu hak kepemilikannya harus ada, bahkan hingga sekarang pun HGUnya sudah habis. Sampai saat ini kejelasan bukti kepemilikannya pun belum dijelaskan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan peraturan yang berlaku masa HGU yang sudah habis itu kembali dikuasai oleh negara dan itu pun untuk kemakmuran rakyat.
“Ketika HGU milik PTPM VIII Goalpara tersebut sudah habis maka berdasaraan peraturan yang berlaku, pihak perusahaan harus membongkar seluruh asetnya. Namun mereka malah melaporkan para petani yang ingin mengarap lahan tersebut,” tandasnya.
Reporter: Riki Rahardian II Redaktur: FK Robbi












