Diduga Rusak Lahan PTPN VIII, Petani Dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota

Rabu, 8 Juli 2020 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak delapan orang petani asal Desa Cisarua, Kecamatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi dilaporan ke Polres Sukabumi Kota, karena diduga melakukan pengrusakan lahan milik PTPN VIII Goalpara Sukabumi. Rabu (08/07/2020).

Ketua Kelompok tani, Desa Cisarua, Saeful Rmadhan, mengatakan delapan orang petani tersebut dipanggil Polres Sukabumi Kota sebagai saksi atas dugaan pengrusakan lahan milik PTPN VIII Goalpara  

“Kami dipanggil sebagai saksi, untuk dimintai sejumlah keterangan dari pihak penyidik terkait dugaan pengrusakan lahan milik PTPN VII Goalpara Sukabumi,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com

Menurutnya, kedelapan petani yang dilaporankan ke Polisi tersebut tidak memiliki lahan garap, sehingga kedelapan petani tersebut berinisiatif untuk menggarap lahan yang sudah tidak terawat bahkah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut sudah habis.

“Berdasarakan yang kami ketahui HGU PTPN VIII Goalpar tersebut sudah habis sejak 2013 lalu, serta sudah tidak terawat dan sudah dipenuhi ilalang. Sehingga kita berinisiatif untuk menggarap lahan yang sudah kembali lagi kepada negara,” jelasnya 

Ia menyebutkan, kedelapan petani tersebut dilaporkan oleh seseorang dari pihak PTPN VIII Goalpara, Namun dirinya mempertanyakan laporan tersebut didasar oleh hukum apa. 

“Apabila pelapor itu merupakan seorang pegawai dari pihak PTPN VIII Goalpara status hukumnya apa, lalu hak kepemilikannya harus ada, bahkan hingga sekarang pun HGUnya sudah habis. Sampai saat ini kejelasan bukti kepemilikannya pun belum dijelaskan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan peraturan yang berlaku masa HGU yang sudah habis itu kembali dikuasai oleh negara dan itu pun untuk kemakmuran rakyat.  

“Ketika HGU milik PTPM VIII Goalpara tersebut sudah habis maka berdasaraan peraturan yang berlaku, pihak perusahaan harus membongkar seluruh asetnya. Namun mereka malah melaporkan para petani yang ingin mengarap lahan tersebut,” tandasnya.

Reporter: Riki Rahardian II Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Berita Terbaru