Predator “Bang Jay” Kalapanunggal Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin, 6 Juli 2020 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus pencabulan sodomi yang dilakukan FCR (23) alias “Bang Jay” warga Cibojong RT 025/008, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara sesuai Pasal 28 Ayat 1 dan 4 UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016.

“Pelaku terancam 20 tahun penjara, karena korban lebih dari satu orang sehingga ditambah 1/3 hukuman,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Mokhamad Lukman Syarif.

Adapun jumlah korban sat ini sebanyak 30 orang dengan keseluruhan berjenis kelamin laki-laki dibawah umur.

“Korban antara usia 14, 15 dan 16 tahun, semuanya berjenis kelamin laki-laki,” katanya.

Menurut Lukman, berdasarkan keterangan pelaku, pebuatan bejat yang dilakukan FCR sejak Tahun 2018 sampai 2020, seluruh korban aksinya dilakukan di rumah korban dengan iming-iming latihan musik dan belajar ilmu hitam.

“Pelaku mencari mangsa dengan cara menggunakan media sosial, dan rata-rata korban merupakan warga sekitar,” jelasnya.

Saat korban berada di rumah pelaku, korban ditawari dengan ritual ilmu untuk jagoan dan disayangi, hingga korban bersedia dan menginap di atas kasur pelaku. Pelaku yang sempat mencium bibir korban saat tidur, korban menolaknya. Namun pelaku meyakinkan dengan menakuti perkataan untuk puasa dan berciuman sembari mengucapkan bahasa arab.

“Pelaku pun memberikan syarat lainnya yakni untuk menurunkan celananya, pelaku meminta korban untuk mengulum penis pelaku dan menggesek-geseknya, hingga keluar sperma korban,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, kasur, seprai kasur dan handphone, hingga saat ini korban kemungkinan bertambah.

“Kami terus melakukan penyidikan, karena kemungkinan korban bisa bertambah,” pungkasnya.

Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB