JURNALSUKABUMI.COM – Kasus pencabulan sodomi yang dilakukan FCR (23) alias “Bang Jay” warga Cibojong RT 025/008, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara sesuai Pasal 28 Ayat 1 dan 4 UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016.
“Pelaku terancam 20 tahun penjara, karena korban lebih dari satu orang sehingga ditambah 1/3 hukuman,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Mokhamad Lukman Syarif.
Adapun jumlah korban sat ini sebanyak 30 orang dengan keseluruhan berjenis kelamin laki-laki dibawah umur.
“Korban antara usia 14, 15 dan 16 tahun, semuanya berjenis kelamin laki-laki,” katanya.
Menurut Lukman, berdasarkan keterangan pelaku, pebuatan bejat yang dilakukan FCR sejak Tahun 2018 sampai 2020, seluruh korban aksinya dilakukan di rumah korban dengan iming-iming latihan musik dan belajar ilmu hitam.
“Pelaku mencari mangsa dengan cara menggunakan media sosial, dan rata-rata korban merupakan warga sekitar,” jelasnya.
Saat korban berada di rumah pelaku, korban ditawari dengan ritual ilmu untuk jagoan dan disayangi, hingga korban bersedia dan menginap di atas kasur pelaku. Pelaku yang sempat mencium bibir korban saat tidur, korban menolaknya. Namun pelaku meyakinkan dengan menakuti perkataan untuk puasa dan berciuman sembari mengucapkan bahasa arab.
“Pelaku pun memberikan syarat lainnya yakni untuk menurunkan celananya, pelaku meminta korban untuk mengulum penis pelaku dan menggesek-geseknya, hingga keluar sperma korban,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, kasur, seprai kasur dan handphone, hingga saat ini korban kemungkinan bertambah.
“Kami terus melakukan penyidikan, karena kemungkinan korban bisa bertambah,” pungkasnya.
Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi












