JURNALSUKABUMI.COM – Hasil urunan dari Pegawai Negesi Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukabumi melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Sukabumi untuk bantuan covid-19 terkumpul senilai Rp 1,191 Miliar. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Korpri Sukabumi Adriana, bahwa dari nominal tersebut sudah direalisasikan Rp 654 juta.
“Benar dana yang terkumpul dari Bulan Mei dan Juni senilai Rp 191. 783.376 dan sudah direalisasikan Rp 654.146.000, per 22 Juni,” ungkap Adriana Kepada Jurnalsukabumi.com.
Menurut Adriana, data yang belum terealisasikan saat ini senilai Rp 537.637.376. Dana yang tersisa sendiri nantinya akan direalisasikan ke tahap selanjutnya untuk bantuan yang diberikan baik kepada anggota Korpri maupun warga Sukabumi.
“Yang sudah kami realisasikan yakni masker sebanyak 3600 buah, yang tersebar 14 ribu buah di kecamatan saat PSBB dan
22 riibu buah kepada anggota Korpri, juga dibelikan kepada sembako atau bingkisan,” jelasnya.
Dana yang terkumpul sendiri bukan dari potongan. Tapi hasil dari urunan, yakni PNS memberikan sumbangan secara sukarela tanpa ada paksaan.
“Memang jika dipotong atau pemotongan dengan jumlah PNS yang ada di Sukabumi mencapai 12 ribu PNS dengan gaji Rp 60 Miliar dalam sebulan, bisa mencapai Rp 12 Miliar dalam dua bulan dengan dipotong 10 persen gaji PNS tersebut,” katanya.
Perlu diketahui diberitakan sebelumnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan Surat Edaran (SE) sumbangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk pencegahan covid 19. SE dengan Nomor 236/2407—kegca, pada 07 April ditunjukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Adapun isi surat tersebut yakni, Maka dalam rangka mengurangi beban masyarakat, dihimbau kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menyumbangkan sebagian penghasilannya pada Bulan April dan Mei 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar para Kepala Perangkat Daerah mengatur mekanisme pegumpulan sumbangan dan segera menugaskan bendahara gaji masing-masing untuk mengumpulkan sumbangan yang bersumber dari perhitungan gaji bersih mulai bulan April sampai dengan Bulan Mei 2020.
Selanjutnya dana yang telah terkumpul dapat disetorkan melalui Rekening Dana Sosial DPK KORPRI Sukabumi Bank bjb Cabang Palabuhanratu atas nama DPK KORPRI SUKABUMI dengan nomor rekening 0063208396002 menyampaikan bukti setoran kepada narahubung Sdr, Hedi M, Rasyad, yang seterusnya akan disalurkan kepada penerima dan atau lembaga yang kredibel.
Reporter: Hendi || Redaktur: FK Robbi












