JURNALSUKABUMI.COM – Selama Pendemi Covid-19 bulan April dan Mei di Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Agama (PA) Cibadak mencatat 131 janda baru dan 25 duda baru di Sukabumi atas hasil putusan mejelis hakim. Adapun perkara perceraian yang diterimanya sendiri gugat cerai yaitu istri menggugat suami dan gugat talak yaitu suami gugat istri.
“Kami mencatat pada bulan April ada 75 perkara yang kami terima, yakni Gugat Cerai 61 perkara dan Gugat Talak 14 perkara, untuk bulan Mei ada 54 perkara yaitu Gugat Cerai 45 perkara dan Gugat Talak 9 perkara,” ungkap Humas PA Cibadak Ade Rina, kepada jurnalsukabumi.com.
Mnurut Ade, Bulan April sendiri untuk perkara seluruhnya ada 93 perkara yang masuk, selain 75 perkara perceraian ada 18 perkara lainnya seperti pembatalan perkawinan, isbath nikah, perwalian, dispensasi perkawinan dan waris, sementara untuk bulan Mei 89 perkara yang masuk, selain dari perceraian ada 35 perkara lainnya.
“Bulan Mei memang paling banyak selain perceraian adalah Isbath nikah yaitu sebanyak 31 perkara,” katanya.
Untuk jumlah keseluruhan data perkara yang ada jika ditambah sisa bulan sebelumnya, bulan April mencapai 407 perkara dan Mei 300 perkara. Dengan 126 perkara dikabulkan pada bulan April dan 58 perkara pada bulan Mei.
“Memang faktor perceraian yang terjadi bervariatif ada ekonomi, pihak ketiga, ditinggalkan oleh pasangan dan yang lainnya,” pungkasnya
Reporter: Ifan II Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post