JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi akan terus “pelototi” proses pemutakhiran dan pencermatan data pemilik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi pada proses Pilkada 2020.
“Karena sudah menjadi kewajiban dalam menjaga hak pilih, maka akan terus kami pantau dan awasi,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Haryanto, kepada jurnalsukabumi.com.
Pengawasan yang dilakukannya sendiri sudah sejak dari rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di tingkat RT dan RW, pengawasan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP, yang nantinya menyandingkan data hasil Coklit PPDP dengan turun kelapangan dalam hal validitas data daftar pemilih dari mulai DP4, DPS hingga DPT.
“Dari tingkatan Bawaslu dan Panwaslucam dan Pengawas Keluraha dan Desa (PKD) berkewajiban dalam menjaga hak pilih, akan kami turunkan untuk mengawasinya,” jelasnya.
Menurut Teguh, Data DP4 validitasnya harus dibuktikan ke lapangan secara real pengecekan manual kelapangan dgn Coklit melalui petugas PPDP. dalam data tersebut belum valid seutuhnya biasanya dalam tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) atau pemutakhiran ada temuan data ganda, anomali data, orang meninggal masih tercantum dalam data, orang yg sudah pindah masih tercantum dalam data dan hal lainnya yg berhubungan dgn data tersebut.
“Belum sinkronnya data pemilih manual dengan data pemilih dalam Sidalih adanya masih terjadi perbedaan data pemilih manual dengan data pemilih dalam Sidalih. Terkadang masih ditemukan dugaan data pemilih dengan NKK dan NIK luar Kabupaten yang masih tersimpa.
Bahkan persoalan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, biasanya temuan yang muncul pada tahapan terkait DPT nanti.
“Maka penyelenggara KPU baik Bawaslu melakukan tugasnya untuk penyempurnaan data pemilih, dalam rangka menjamin demokrasi yang utuh,” pungkasnya.
Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi












