JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri Cibadak menggelar sidang perkara kasus pencurian burung terhadap terdakwa Fajar Rudin bin Hodir dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pidana penjara satu tahun enam bulan, Rabu (24/06/20). Jenis burung yang diambil pelaku yakni Lovebird warna merah kuning dan satu burung jenis kenari.
Sidang majelis hakim dipimpin Muhammad Zulqarnain, anggota Slamet Supriyono dan Lisa Fatmasari, sementara JPU Alfian dan Rasyid Kurniawan, dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana yang didakwakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dalam surat dakwaan penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa, satu ekor burung jenis Lovebird warna merah kuning, satu ekor burung jenis Kenari warna biru muda dan putih, satu buah sangkar burung warna putih, satu buah Helm NHK warna hitam dan satu buah Flash Disk warna merah hitam berisikan rekaman CCTV tentang kejadian pencurian burung yang dilakukan oleh tersangka.
“Benar kami menggelar perkara kasus pencurian dan jadwal sidang sudah masuk tuntutan. Pekan depan agenda Pledoi,” ungkap Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain, kepada jurnalsukabumi.com.
Adapun peristiwa pencurian sendiri bulan Maret tahun 2020 bertempat di dalam rumah milik Yovi Nuryudin di Kampung Citatih RT 001/001 Desa Bangbayang Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabum, bahwa terdakwa bersama-sama dengan Fauzan yang saat ini Daftar Pencarian Orang atau belum tertangkap, sekitar pukul 02.30 WIB mengambil barang dua sangkar burung bersama isinya, masuk ketempat melakukan korban dengan merusak, memotong atau memanjat dan memakai anak kunci palsu.
“Memang dia mencuri burung tersebut bersama temannnya, saat itu lewat gang dan memlihat ada sangkar burung yang langsung saja dicuri pelaku,” katanya.
Reporter: Ifan II Redaktur: FK Robbi












