JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri memantau langsung pelaksanan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Desa/ Kecamatan Parakansalak, Selasa (16/06/20).
Dalam kunjungannya Ia menjelaskan, pelaksanaan perpanjangan PSBB ini berdasarkan surat keputusan Bupati Sukabumi nomor 180/Kep.447-HUKUM/2020. Dalam putusannya, PSBB jilid 4 berlaku 14 hari ke depan mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2020 mendatang.
“Diantaranya PSBB Proporsional ini dilakukan di Desa Parakansalak. Kami mengingatkan bagi masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah yang masuk perpanjangan ini, wajib mematuhi ketentuan pemberlakukan PSBB,” tegasnya.
Terpisah, Kepala UPTD Puskesmas Parakansalak, Febbie Nawawi menambahkan, dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tersebut dihimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti ketentuan pemberlakukan PSBB saat ini.
“Ayo bersama-sama kita kompak lawan corona. Diantaranya, selalu menggunakan masker dan menjaga pola hidup sehat,” imbuhnya.
Lanjut Febbie, selain Chek Point, juga dalam pelaksanaan PSBB Proporsional di Desa Parakansalak ini, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi serta pemeriksaan rapid dan swab yang kontak erat dengan pasien covid-19.
“Terutama, sosialisasi sesuai amanat surat keputusan Bupati mengenai perpanjangan PSBB jilid ke-4 untuk tetap mengikuti ketentuan pemerintah,” pungkasnya.
Sementara itu, dikutip dati Media Center Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Sukabumi, jumlah terkonfirmasi positif covid-19 pertanggal hari ini mencapai 40 orang. Diantaranya, 21 dinyatakan sembuh dan 19 pasien di antaranya masih aktif.
Reporter: Herwanto II Redaktur: Ujang Herlan












