JURNALSUKABUMI.COM – Penerapan New Normal atau Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) di Kota Sukabumi belum bisa dilaksanakan. Walapun sebelunya Kota Sukabumi sudah diperkenankan untuk melakukan ABK, namun rupanya harus mendapatkan izin dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini disampaikan Walikota Sukabumi dalam talkshow bersama Radio Swara Perintis 93.1 FM beberapa waktu lalu. Sehingga, sampai saat ini Kota Sukabumi masih melakukan persiapan New Normal atau AKB.
“Penerapan New Normal perlu izin dari Kementerian Kesehatan. Kota Sukabumi belum akan menerapkan New Normal, masih pada tahapan,” ujarnya.
Fahmi menjelaskan, untuk mendapatkan izin penerapan New Normal, setiap daerah harus mengajukan permohonan New Normal kepada Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Sebagai Persiapan Pelaksanaan AKB untuk pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Kota Sukabumi yang memiliki level kewaspadaan pada level 2 atau zona biru, telah diperkenankan untuk menerapkan New Normal bersama 14 daerah lainnya di Jawa Barat, namun sejauh ini semuanya belum mengantongi izin Kementerian Kesehatan,” tandasnya.
Reporter: Riki Rahardian || Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post