JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi, mengawal langsung kepulangan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia, Selasa (09/06/20).
Plt Kepala Disnakertrans Kota Sulabumi, Didin Syarifudin, menjelaskan selama masa pandemi Covid-19 hingga saat ini baru ada seorang TKI yang dipulangkan dari asal tempatnya bekerja.
“TKI itu merupakan seorang laki-laki yang berasal dari Kelurahan Citamingan, Kecamatan Citamingan. Dia dipulangkan karena masa kontrak kerjanya sudah habis,” ujarnya.
TKI tersebut lanjut dia, saat akan pulang ke Kota Sukabumi dikawal oleh sejumlah petugas petugas dari Disnakertrans Kota Sukabumi. Pihaknya memastikan TKI yang berasal dari Malaysia itu keadaan sehat.
“Karena dia mempunyai surat bukti berupa hasil pemeriksaan sempel Swab yang dinyatakan negatifi Covid-19 dan bebas dari penyakit memular lainnya. Sehingga TKI itu tidak dilakukan isolasi mandiri,” katanya
Selain itu, Didin menambahkan sebelumnya TKI tersebut berangkat ke Malayasia sebagai buruh migran atas rekomendasi dari Disnakertrans melalui biro jasa penyalur tenga kerja luar negeri.
“Untuk sudah berapa lamanya dia sudah bekerja di Malaysia saya kurang tahu persis, namun saya pastikan dia merupakan TKI yang diberangkatkan secara legal atas rekomendasi dari kita,” tandasnya.
Reporter: Riki Rahardian II Redaktur: Ujang Herlan












