JURNALSUKABUMI.COM – Keputusan Pemerintah untuk kembali menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan jadi sorotan banyak pihak. Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat asal Sukabumi, Mohammad Muraz, pun menyampaikan tanggapannya.
Muraz menilai pemerintah sebaiknya mendengar usulan banyak pihak untuk meninjau ulang Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020. Seperti diketahui, perpres ini jadi landasan hukum pemerintah saat kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Keputusan pemerintah menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan ini dibuat di waktu yang sangat tidak tepat,” kata Muraz dalam keterangan yang diterima jurnalsukabumi.com, Minggu (17/5/2020).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 saat ini cukup menyengsarakan masyarakat. Bagaimana mungkin masyarakat dipaksa harus membayar BPJS Kesehatan, padahal banyak kehilangan pekerjaan dan kesulitan mendapat sembako.
Lagi pula, tambah Muraz, masyarakat tahu bahwa Mahkamah Agung sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya. “Sebesar apapun kenaikan iuran, saya yakin BPJS juga tidak punya kemampuan untuk menagihnya. Akhirnya akan kembali ke Pemerintah/APBN,” tuturnya.
“Perpres hanya akan menambah ketidaktaatan dan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah. Saya yakin tidak ada orang waras yang akan ngaku sakit dan minta diobati,” tambah Muraz.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres No. 64 Tahun 2020 Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada Juli 2020 nanti.
Reporter : Riki Rahardian | Redaktur: FK Robby












