JURNALSUKABUMI.COM – Aksi mogok kerja ribuan buruh PT Koin Baju Global yang beralamat di Kampung Lembur Kolot, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, berujung kekecewaan.
Pasalnya, hasil keputusan mediasi pihak perusahaan dengan perwakilan buruh dalam tuntutan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan secara full itu, belum terkabul.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Agung G Sinagar mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi keluhan buruh tersebut.
“Dari hasil perundingan bipartit, THR tersebut akan dibayar dua kali oleh pihak perusahaan, yaitu pertama tanggal 18 Mei dibayar 40% dan berikutnya tanggal 30 Juni 60%. Kalau untuk upah dibayar normal,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (14/05/20).
Adapun alasan perusahaan tidak memenuhi tuntutan buruh tersebut lantaran, pihak perusahaan ini mengaku kondisi saat ini betul-betul kesulitan dalam masalah finansial.
“Dari hasil keterangan tadi, perusahaan mengaku hasil produksinya ini belum bisa di ekspor,” kata Agung.
Tidak sampai disana, rencananya Ia dalam waktu dekat ini akan menggandeng tim pengawas Disnakertrans untuk mengaudit perusahaan tersebut.
“Senin atau Selasa besok, saya akan menggandeng rekan-rekan pengawas Disnakertrans untuk mengaudit perusahaan ini,” pungkasnya.
Hasil pantauan jurnalsukabumi.com dilapangan, nampaknya pihak buruh kecewa sehingga menolak dan tidak menggubris dari hasil perundingan tersebut. Bahkan, mereka pun membubarkan diri masing-masing dan keluar dari area perusahaan.
Reporter: Herwanto II Redaktur: Ujang Herlan












