JURNALSUKABUMI.COM – Viral di Media Sosial (Medsos) terkait buku pedoman pelaksanaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sehingga menjadi perbincangan warganet. Mereka menilai Pemerintah Kabupaten Sukabumi copy paste (copas). Pedoman tersebut sama dengan buku panduan resmi aktivitas warga Pemerintah DKI Jakarta.
Panduan berwarna kuning itu bertuliskan pedoman pelaksanaan PSBB berlogokan Pemkab Sukabumi. Samping kanan atas dengan tulisan gugus tugas percepatan covid-19 Kabupaten Sukabumi, dengan tagar Sukabumi Tanggap Corona di pojok halaman. Tulisan pertama pada “Jika Ingin Berkolaborasi dan Berdonasi” pada nomor tiga berisikan Provinsi DKI Jakarta dan dapat dilakukan melalui nomor kontak yang tertera pun Jakarta.
Kedua, pada judul “Jika Ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Anak dan Perempuan” pada nomor dua berisikan segera melaporkan aplikasi 112 atau aplikasi Jakarta aman dan RT/RW.
Setelah ramai, redaksi jurnalsukabumi.com melakukan konfirmasi kepada Wakil Sekretaris Gugus Tugas, Gun Gun Gunardi. Gun Gun menyampaikan, dokumen tersebut bukan produk resmi Gugus Tugas.
“Kita memang mengambil referensi dari beberapa sumber salah satunya milik pemerintah DKI Jakarta, sebagai referensi pembanding saja untuk dibahas dalam rapat yang akan dilaksanakan besok” ungkap Gun Gun melalui pesan aplikasinya, Senin (04/04/20)
Gun Gun menjelaskan, bahwa
dokumen resmi aturan PSBB milik pemerintah Kabupaten Sukabumi sedang disusun dan kurang lebihnya draft baru mau dibahas besok.
“Termasuk aturan dari Dinas Perhubungan dan penambahan dua wilayah kecamatan di Sukabumi,” ujarnya
“Panduan Pelaksanaan PSBB merupakan lampiran Peraturan Bupati, jadi buku panduan itu dikeluarkan bersamaan dengan Perbup nantinya,” tambahnya.
Gun Gun mengatakan, kenapa dokumen itu bisa tersebar. Lantaran, itu sebagai pembanding bagi para perangkat daerah yang akan melaksanakan rapat nanti, Selasa (05/04/2020)
“Itu sebagai bayangan saja, agar memudahkan dan besok masing-masing perangkat daerah yang berkepentingan harus melakukan ekspose untuk dijadikan bahan kebijakan, hasilnya nanti jadi pedoman bersama,” katanya.
Jadi menurut Gun Gun, Jika itu dianggap sebagai pedoman Resmi PSBB pemerintah Kabupaten Sukabumi salah sekali.
“Jadi kita baru akan bahas besok. dokumen yang beredar tersebut bukan dokumen resmi, jadi kalau ada yang menganggap itu resmi pedoman PSBB Pemerintah Kabupaten Sukabumi itu hoax, ” pungkasnya.
Reporter: Ruslan AG
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post