JURNALSUKABUMI.COM – Kurang dari dua hari lagi, 14 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna upaya memutus mata rantai penyebaran coronavirus atau Covid-19.
Terkait dengan hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, M Sodikin mengatakan, sangat setuju dan mendukung. Pasalnya, ini merupakan upaya Pemerintah setempat dalam memotong mata rantai penyebaran Covid 19.
“Sangat mendukung pemberlakuan PSBB dalam upaya untuk segera mengakhiri wabah dengan nemotong mata rantai penyebaran Covid 19.” kata Sodikin saat diwawancarai jurnalsukabumi.com, Senin (4/5/20).
Menurut Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, substansinya bukan hanya membatasi mobilitas masyarakat. Tetapi, juga memotong mata rantai penyebaran dengan tetap memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat yang terkena dampak kebijakan.
“Di samping ikhtiar lahir, kami juga mengajak kepada kaum muslimin di waktu mustajab Ramadhan ini untuk menguatkan do’a, dan semoga wabah ini diangkat oleh Allah serta masyarakat dimudahkan rezekinya,” pungkasnya.
Menurut data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid -29 atau virus corona Kabupaten Sukabumi, ke-14 Kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Sukabumi, Cisaat, Kadudampit, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, Gunungguruh, Cicantayan, Cibadak, Parungkuda, Cicurug, Cidahu, Cikembar dan Kecamatan Palabuhanratu. PSBB akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2020.
Reporter : Ruslan AG
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post