JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pembahasan persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Sabtu (02/05/20).
Rapat diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Derah (Forkopimda), dalam rapat tersebut Pemkab Sukabumi akan melaksanakan PSBB di 12 Kecamatan yakni, Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Kebonpedes, Cibadak, serta Cicantayan, Cicurug, Cidahu, dan Palabuhanratu.
“Penentuan 12 kecamatan yang akan melaksanakan PSBB berdasarkan berbagai faktor. Seperti halnya daerah yang berbatasan dengan Kota atau Kabupaten lain, jumlah penduduknya tinggi, dan kasus positifnya tinggi,” ungkap Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Selain itu, pembatasan di 12 Kecamatan tersebut untuk membantu wilayah Kota Sukabumi dan daerah lain yang jumlah terkonfirmasi positifnya tinggi. Sehingga bisa meminimalkan sebaran covid 19.
“Hal ini untuk membantu wilayah di perbatasan seperti Kota Sukabumi dalam meminimalisir sebaran covid- 19,” ucapnya.
Proses PSBB tersebut harus dibantu oleh masyarakat. Apabila tidak diikuti masyarakat, akan sulit proses pencegahan dan meminimalisir penyebaran covid- 19.
“Makanya harus ada kerjasama masyarakat untuk membantu kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.
Seperti halnya di Kecamatan yang diterapkan PSBB masyarakatnya haru menggunakan masker dalam setiap aktifitas. Selain itu, rumah ibadah yang digunakan umum agar tidak dibuka.
“Terkecuali rumah ibadah yang peruntukannya bagi keluarga saja tanpa ada pengunjung dari luar. Itupun harus melaksanakan protokol kesehatan,” terangnya
Sementara itu Sekda Kabupaten Sukabui Iyos Somantri mengatakan, pelaksanaan PSBB meliputi peliburan tempat sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan lainnya terkait pertahanan dan keamanan.
“Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Sukabumi bersifat parsial,” terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan, Lukman Sidrajat mengatakan, dalam PSBB tersebut terdapat tiga ring lokasi penyekatan di Kabupaten.
“Ring tiga di perbatasan Benda, Sukalarang, dan Jubleg. Ring dua daerah perbatasan kota kabupaten seperti di Gunungguruh, Cisaat, Cicantayan, Kadudampit, Kebonpedes, Sukaraja,dan Sukabumi. Ring satu pusat kota seperti di perkotaan Cibadak dan Palabuhanratu,” jelasnya.
Selain itu kendaraan yang masuk ke area PSBB pun dibatasi. Seperti halnya ojek online dilarang membawa penumpang. Terus angkutan umum hanya diperbolehkan membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas angkutan.
“Motor pribadi bisa berboncengan dengan catatan harus satu alamat kartu identitas,” terangnya.
Terkait chek poin tersebar di 10 lokasi. Pertama yang berbarengan dengan Polres Sukabumi di lima lokasi. Dua lokasi yang berbarengan dengan Polres Sukabumi Kota, dan tiga di perbatasan Kota/Kabupaten. “PSBB yang belum memiliki chek poin akan dilakukan check poin mobile,” pungkasnya.
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi












