JURNALSUKABUMI.COM – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sukabumi segera diberlakukan dalam waktu dekat ini.
Hal itu sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil dalam rapat daring yang digelar di Pendopo Sukabumi, Rabu (29/4/2020).
Hasil rapat tersebut, terdapat delapan kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang akan melaksanakan PSBB parsial. Khususnya, keenam kecamatan yang berbatasan dengan Kota Sukabumi dan dua kecamatan dengan Kabupaten Bogor.
“Delapan Kecamatan itu yang berbatasan langsung dengan Kota Sukabumi dan kecamatan yang positifnya tinggi seperti Cidahu dan Cicurug,” ujar Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
Pelaksanaan PSBB sendiri akan dilaksanakan pada Rabu (06/05/20) mendatang. Kabupaten Sukabumi sudah siap sedari dulu melaksanakan PSBB. Bahkan sudah sejak lama melakukan chek poin di perbatasan.
“Kabupaten Sukabumi sudah siap PSBB dan sudah sejak awal melaksanakan cek poin dan pendataan orang yang datang dari zona merah,” kata Marwan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi, serta Bandung Raya dianggap efektif. Terutama dalam meminimalkan penyebaran covid 19.
“Sejak PSBB diberlakukan, rasio penambahan kasus stabil. Bahkan persentase kecepatan yang sembuh lebih tinggi daripada orang meninggal,” terangnya.
Maka dari itu, 17 daerah di Jabar akan dilakukan PSBB. Apalagi penyebaran covid 19 di daerah yang belum PSBB cukup mengkhawatirkan. “Makanya akan diusulkan PSBB. Namun penerapan di daerah sesuai skala masing. Bisa maksimal ataupun parsial,” pungkasnya.
Reporter: Ifan
Redaktur: Ujang Herlan












