Marwan Keluarkan SE, Gaji PNS di Sukabumi Disisihkan untuk Covid-19, Berapa Bulan?

Sabtu, 11 April 2020 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan Surat Edaran (SE) sumbangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk pencegahan covid 19. SE dengan Nomor 236/2407—kegca, pada 07 April ditunjukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Adapun isi surat tersebut yakni, berdasarkan keputusan Kepala Badan Nasional Penangulangan Bencana (BPNPB) Nomor 13.A Tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor E-05/KORPRl/lll/2020 tentang KORPRI Peduli COVID-19, bahwa pandemik COVID-19 telah bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan / atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas khususnya di Kabupaten Sukabumi dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia serta khususnya Kabupaten Sukabumi.

Maka dalam rangka mengurangi beban masyarakat, dihimbau kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menyumbangkan sebagian penghasilannya pada Bulan April dan Mei 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, agar para Kepala Perangkat Daerah mengatur mekanisme pegumpulan sumbangan dan segera menugaskan bendahara gaji masing-masing untuk mengumpulkan sumbangan yang bersumber dari perhitungan gaji bersih mulai bulan April sampai dengan Bulan Mei 2020.

Selanjutnya dana yang telah terkumpul dapat disetorkan melalui Rekening Dana Sosial DPK KORPRI Sukabumi Bank bjb Cabang Palabuhanratu atas nama DPK KORPRI SUKABUMI dengan nomor rekening 0063208396002 menyampaikan bukti setoran kepada narahubung Sdr, Hedi M, Rasyad, yang seterusnya akan disalurkan kepada penerima dan atau lembaga yang kredibel.

Demikian Surat Edaran ini dibuat, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan penuh tanggung jawab.

Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru