JURNALSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi Marwan Hamami melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewajiban menggunakan masker, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Surat edaran dengan Nomor : 442/2472/ tersebut, diberikan kepada, Para Kepala Perangkat Daerah, seluruh Camat, Kepala Desa/Lurah, Pimpinan BUMD/PD/BANK dan Seluruh Masyarakat se- Kabupaten Sukabumi
“Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19 maka dengan ini Bupati Sukabumi menyampaikan hal-hal sebagai berikut: yang pertama, diwajibkan kepada Seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi yang akan melakukan kegiatan di luar rumah untuk menggunakan masker tanpa
terkecuali.” ungkap Marwan, dalam isi SE tersebut.
Kemudian poin ke dua, Jenis masker yang digunakan adalah sebisa mungkin menggunakan masker kain dua lapis yang ditengahnya bisa disisipkan tisu juga
dapat dicuci secara rutin setiap hari.
“Selian itu, dalam surat tersebut terutuang dalam poin ke tiga. Pemda juga meminta, Kepada pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Kades, Lurah, Pimpinan BUMD
dan Pimpinan Perbankan agar menyediakan masker dan memastikan penggunaan masker bagi semua Kayawan /karyawati di lingkungan Kerja masing-masing sertaturut serta mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker kepada masyarakat,” jelasnya.
Kemudian poin ke empat, setiap masyarakat agar saling mengingatkan serta menegur satu sama lain jika ada ditemukan yang keluar rumah tidak menggunakan masker. Kemudian poin ke lima, setiap masyarakat yang telah melakukan karantina mandiri/isolasi mandiri agar selalu memakai masker baik didalam rumah maupun keluar
rumah apabila sangat penting seperti kepentingan pengobatan.
“Juga untuk selalu mengutamakan untuk tetap berada dirumah,menjaga jarak aman 1
s/d 2 meter, salaman tidak kontak fisik/jabat tangan,jangan menyentuh
fisik seperti hidung.mulut dan mata sebelum mencuci tangan dengan air
dan sabun atau hand sanitizer serta melaksanakan dengan baik etika
batuk dan bersin ditutup tisue/belakang lengan,” katanya.
Marwan menghimbau, seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, scrta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting;
“Poin yang terakhir, seluruh warga masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Allah Subhanahuwata’ala,” tandasnya.
Selain himbauan, melalui surat edaran tersebut Pemda juga memberikan petunjuk cara menggunakan masker dan pola hidup sehat. Poin pertama. Cuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol sebelum menggunakan masker, dan Poin ke dua Gunakan masker pastikan tak ada celah atau rongga antara permukaan wajah sampai menutup dagu dengan masker.
“Poin ke tiga. Jangan sentuh bagian depan masker saat menggunakannya jika tak sengaja menyentuh, bersihkan tangan kembali dengan mencucinya pakai air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol,” tuturnya.
Cara melepas masker. yang pertama, Lepas masker dengan mencopot tali dan menyentuh bagian belakang atau dalam masker jangan pernah menyentuh bagian depan masker. Kalau pakai masker kain dapat dicuci dengan air sabun detergen,kalau memakai masker medis dibuang ditempat sampah tertutup. Kemudian, Cuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol.
Kapan dan Siapa yang harus menggunakan masker. Adalah, Orang sehat yang berada disekitar pasien, merawat atau diduga/pasien positif Covid-19 Setiap orang sehat yang hendak keluar rumah dan berada di area atau transportasi publik
“Dan poin terakhir. Adalah, Setiap orang yang melakukan isolasi diri baik didalam rumah
maupun keluar rumah pada saat keperluan pengobatan. Setiap orang sakit demam, bersin dan batuk,” pungkasnya.
Reporter: Ruslan AG
Redaktur: FK Robbi












