JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, memberikan asimilasi dirumah terhadap 26 warga binaannya, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Langkah tersebut sesuai dengan aturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana (Napi) dan anak mengenai antisipasi penyebaran virus asal Wuhan ini.
“Jadi seluruh Napi yang mendapatkan asimilasi, yang seharusnya dilapas, karena adanya pandemi viros corona atau Covid-19 sekarang asimilasinya dirumah,” kata Kepala Lapas Kelas II B Warungkiara, Ahmad Tohari, melalui Kepala Seksi Bimbingan narapidana dan anak didik dan kegiatan kerja (Binadik dan Giatja), Rustanto kepada awak media, Jumat (03/03/20).
Rustanto menuturkan, kegiatan asimilasi dirumah terhadap warga binaan ini merupakan kali keduanya dilakukan. Napi yang mendapatkan asilimisi dirumah, adalah Napi yang terjerat Tindak Pidana Umum dan sudah menjalani minimal setengah masa hukuman
“Sebelumnya Lapas Warungkiara telah memberikan asimilasi dirumah tehadap 13 orang Napi dan sekarang yang kedua kalinya ada sebanyak 26 orang. Jadi, total asimilasi ada 39 dari jumlah target 118 Napi,” bebernya.
Asimilasi ini sambung Rustanto, tidak serta merta Napi ini bebas. Mereka (Napi,red) masih berstatus warga binaan dan wajib lapor sampai masa hukumannya habis.
“Setelah kita berikan asimilasi dirumah, Napi ini wajib lapor melalui ‘vidio call’ dengan Nomor Telpon yang telah kita beri,” pungaksnya.
Reporter: Ruslan
Redajtur: Ujang Herlan
Discussion about this post