26 Napi Lapas Warungkiara Dirumahkan, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Jumat, 3 April 2020 - 18:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, memberikan asimilasi dirumah terhadap 26 warga binaannya, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Langkah tersebut sesuai dengan aturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana (Napi) dan anak mengenai antisipasi penyebaran virus asal Wuhan ini.

“Jadi seluruh Napi yang mendapatkan asimilasi, yang seharusnya dilapas, karena adanya pandemi viros corona atau Covid-19 sekarang asimilasinya dirumah,” kata Kepala Lapas Kelas II B Warungkiara, Ahmad Tohari, melalui Kepala Seksi Bimbingan narapidana dan anak didik dan kegiatan kerja (Binadik dan Giatja), Rustanto kepada awak media, Jumat (03/03/20).

Petugas Lapas Warungkiara tengah menjelaskan syarat dan ketentuan asimilasi dirumah bagi 26 Napi.

Rustanto menuturkan, kegiatan asimilasi dirumah terhadap warga binaan ini merupakan kali keduanya dilakukan. Napi yang mendapatkan asilimisi dirumah, adalah Napi yang terjerat Tindak Pidana Umum dan sudah menjalani minimal setengah masa hukuman

“Sebelumnya Lapas Warungkiara telah memberikan asimilasi dirumah tehadap 13 orang Napi dan sekarang yang kedua kalinya ada sebanyak 26 orang. Jadi, total asimilasi ada 39 dari jumlah target 118 Napi,” bebernya.

Asimilasi ini sambung Rustanto, tidak serta merta Napi ini bebas. Mereka (Napi,red) masih berstatus warga binaan dan wajib lapor sampai masa hukumannya habis.

“Setelah kita berikan asimilasi dirumah, Napi ini wajib lapor melalui ‘vidio call’ dengan Nomor Telpon yang telah kita beri,” pungaksnya.

Reporter: Ruslan
Redajtur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Tim Terpadu Tegaskan Kandang Ayam di Nagrak Tutup Sementara

Senin, 19 Okt 2026 - 14:06 WIB