26 Napi Lapas Warungkiara Dirumahkan, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Jumat, 3 April 2020 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, memberikan asimilasi dirumah terhadap 26 warga binaannya, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Langkah tersebut sesuai dengan aturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana (Napi) dan anak mengenai antisipasi penyebaran virus asal Wuhan ini.

“Jadi seluruh Napi yang mendapatkan asimilasi, yang seharusnya dilapas, karena adanya pandemi viros corona atau Covid-19 sekarang asimilasinya dirumah,” kata Kepala Lapas Kelas II B Warungkiara, Ahmad Tohari, melalui Kepala Seksi Bimbingan narapidana dan anak didik dan kegiatan kerja (Binadik dan Giatja), Rustanto kepada awak media, Jumat (03/03/20).

Petugas Lapas Warungkiara tengah menjelaskan syarat dan ketentuan asimilasi dirumah bagi 26 Napi.

Rustanto menuturkan, kegiatan asimilasi dirumah terhadap warga binaan ini merupakan kali keduanya dilakukan. Napi yang mendapatkan asilimisi dirumah, adalah Napi yang terjerat Tindak Pidana Umum dan sudah menjalani minimal setengah masa hukuman

“Sebelumnya Lapas Warungkiara telah memberikan asimilasi dirumah tehadap 13 orang Napi dan sekarang yang kedua kalinya ada sebanyak 26 orang. Jadi, total asimilasi ada 39 dari jumlah target 118 Napi,” bebernya.

Asimilasi ini sambung Rustanto, tidak serta merta Napi ini bebas. Mereka (Napi,red) masih berstatus warga binaan dan wajib lapor sampai masa hukumannya habis.

“Setelah kita berikan asimilasi dirumah, Napi ini wajib lapor melalui ‘vidio call’ dengan Nomor Telpon yang telah kita beri,” pungaksnya.

Reporter: Ruslan
Redajtur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Klaim Diintimidasi, Sekda: Kawal Korban Pencabulan Bocah TK di Kadudampit!
Restorative Justice: Wujud Penegakan Hukum Berhati Nurani
Dari Balai Desa ke Balik Jeruji, Eks Kades Cikujang Divonis 3 Tahun Penjara
Buntut Komentar di Medsos, Akun Facebook AS Diperkarakan ke Polres Sukabumi
Kasus Emak-emak Lapor Polisi, PWI Ingatkan Publik Waspada Oknum Pers Palsu
Emak-emak Laporkan Sekelompok Pria Mengaku Wartawan ke Polisi di Sukabumi
Tersangka TPPO Ditangkap, Keluarga Reni Berharap Korban Segera Pulang dari China
Polisi Ungkap Modus Pelaku Pengedar Narkoba dan Ribuan Pil Haram di Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 18:55 WIB

Klaim Diintimidasi, Sekda: Kawal Korban Pencabulan Bocah TK di Kadudampit!

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Restorative Justice: Wujud Penegakan Hukum Berhati Nurani

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Dari Balai Desa ke Balik Jeruji, Eks Kades Cikujang Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 20 Oktober 2025 - 01:11 WIB

Buntut Komentar di Medsos, Akun Facebook AS Diperkarakan ke Polres Sukabumi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Kasus Emak-emak Lapor Polisi, PWI Ingatkan Publik Waspada Oknum Pers Palsu

Berita Terbaru