26 Napi Lapas Warungkiara Dirumahkan, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Jumat, 3 April 2020 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, memberikan asimilasi dirumah terhadap 26 warga binaannya, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Langkah tersebut sesuai dengan aturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana (Napi) dan anak mengenai antisipasi penyebaran virus asal Wuhan ini.

“Jadi seluruh Napi yang mendapatkan asimilasi, yang seharusnya dilapas, karena adanya pandemi viros corona atau Covid-19 sekarang asimilasinya dirumah,” kata Kepala Lapas Kelas II B Warungkiara, Ahmad Tohari, melalui Kepala Seksi Bimbingan narapidana dan anak didik dan kegiatan kerja (Binadik dan Giatja), Rustanto kepada awak media, Jumat (03/03/20).

Petugas Lapas Warungkiara tengah menjelaskan syarat dan ketentuan asimilasi dirumah bagi 26 Napi.

Rustanto menuturkan, kegiatan asimilasi dirumah terhadap warga binaan ini merupakan kali keduanya dilakukan. Napi yang mendapatkan asilimisi dirumah, adalah Napi yang terjerat Tindak Pidana Umum dan sudah menjalani minimal setengah masa hukuman

“Sebelumnya Lapas Warungkiara telah memberikan asimilasi dirumah tehadap 13 orang Napi dan sekarang yang kedua kalinya ada sebanyak 26 orang. Jadi, total asimilasi ada 39 dari jumlah target 118 Napi,” bebernya.

Asimilasi ini sambung Rustanto, tidak serta merta Napi ini bebas. Mereka (Napi,red) masih berstatus warga binaan dan wajib lapor sampai masa hukumannya habis.

“Setelah kita berikan asimilasi dirumah, Napi ini wajib lapor melalui ‘vidio call’ dengan Nomor Telpon yang telah kita beri,” pungaksnya.

Reporter: Ruslan
Redajtur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terbaru