JURNALSUKABUMI.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, mulai memberlakukan larangan bagi orang asing yang hendak masuk atau transit di Indonesia termasuk Sukabumi. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di Indonesia.
Larangan itu merupakan penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Pelarangan ini bersifat sementara saja sampai dengan situasi dipandang kondusif dan dinyatakan oleh pihak yang berwenang,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi, Kamis (02/03/2020).
Namun lanjut Adi, Larangan tersebut tidak berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang masuk dalam enam kategori. Di antaranya orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, dan orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Kendati demikian, orang asing yang dikecualikan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan. Di antaranya, memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari tiap-tiap negara. Kemudian telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19. Serta bersedia dikarantina selama 14 hari di Indonesia.
Selain melarang WNA masuk, Permenkum HAM itu mengatur regulasi bagi orang asing di Indonesia. Aturan tersebut, di antaranya memberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis atau tanpa pengajuan formal bagi orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB hari ini, Mari kita berdoa kepada Allah, semoga memberikan kemudahan dan kekuatan serta kesehatan kepada semua pihak, sehingga wabah virus corona dapat segera diatasi, dan kita sebagai warga yang baik ikut membantu pemerintah dengan menerapkan social distancing di lingkungan kita,” tandasnya.
Reporter : Riki Rahardian
Redaktur: Rustandi
Discussion about this post