Kantor Imigrasi Larang WNA Masuki Sukabumi, Sampai Kapan?

Kamis, 2 April 2020 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, mulai memberlakukan larangan bagi orang asing yang hendak masuk atau transit di Indonesia termasuk Sukabumi. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di Indonesia.

Larangan itu merupakan penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Pelarangan ini bersifat sementara saja sampai dengan situasi dipandang kondusif dan dinyatakan oleh pihak yang berwenang,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi, Kamis (02/03/2020).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi. Foto: riki rahardian/jurnalsukabumi.com

Namun lanjut Adi, Larangan tersebut tidak berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang masuk dalam enam kategori. Di antaranya orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, dan orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Kendati demikian, orang asing yang dikecualikan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan. Di antaranya, memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari tiap-tiap negara. Kemudian telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19. Serta bersedia dikarantina selama 14 hari di Indonesia.

Selain melarang WNA masuk, Permenkum HAM itu mengatur regulasi bagi orang asing di Indonesia. Aturan tersebut, di antaranya memberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis atau tanpa pengajuan formal bagi orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB hari ini, Mari kita berdoa kepada Allah, semoga memberikan kemudahan dan kekuatan serta kesehatan kepada semua pihak, sehingga wabah virus corona dapat segera diatasi, dan kita sebagai warga yang baik ikut membantu pemerintah dengan menerapkan social distancing di lingkungan kita,” tandasnya.

Reporter : Riki Rahardian

Redaktur: Rustandi

Berita Terkait

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut
Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara
Pedagang Asongan Kritis Setelah Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda
Warung Milik Nenek 70 Tahun Dijarah Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Cibadak
Catut Nama Pejabat Kejari, Nomor WhatsApp Misterius Mulai Sasar Mitra MBG di Sukabumi
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Mau ke Palabuhanratu Lewat Jalur Alternatif Cikidang? Waspadai Turunan Curam Berkelok Ini

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:40 WIB

Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:45 WIB

Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara

Senin, 8 Juni 2026 - 15:11 WIB

Pedagang Asongan Kritis Setelah Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda

Senin, 8 Juni 2026 - 12:52 WIB

Warung Milik Nenek 70 Tahun Dijarah Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Cibadak

Berita Terbaru