JURNALSUKABUMI.COM – Kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSSB) untuk menangani Corona (Covid-19), Anggota DPR RI Heri Gunawan menilai masih bernuansa darurat sipil. Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengukuhkan keputusannya itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), tertanggal 31 Maret 2020.
“Pemerintah melakukan paket hemat, yakni melalui PSBB yang masih bernuansa darurat sipil, mungkin bisa mengurangi penyebaran Covid-19, memang ada sejumlah pasal pada Perppu itu yang masih relevan untuk diterapkan saat ini, yakni soal pelarangan keluar rumah. Namun ada pasal lain yang sudah tidak relevan. Bahkan, banyak sekali institusi yang diatur di UU itu yang sekarang sudah tidak ada lagi,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Heri Gunawan, kepada jurnalsukabumi.com.
Menurut legislator yang beken disapa Hergun, didalam kebijakan itu tidak memberikan jaminan kebutuhan pokok pada rakyat miskin, pekerja serabutan dan sektor informal lainnya, yang akan semakin sulit memenuhi kebutuhan dasarnya.
“Juga tidak menjamin perlindungan bagi mereka yang ingin menyuarakan aspirasinya. Sungguhpun demikian, kita berharap pihak aparat tetap bijak melaksanakan peran dan fungsinya dalam mengawal kebijakan PSBB yang bernuasa darurat sipil ini,” ujarnya.
Ditambahkan Ketua DPP Gerindra ini, mengharapkan kebijakan in, nantinya tetap sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang adil dan makmur.
“Meski sebenarnya dengan merebaknya virus corona sekarang ini, belum memenuhi syarat untuk diterapkannya darurat sipil sebagaimana kriteria yang tertuang dalam Pasal 1 Perppu 23/1959,” pungkasnya.
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi












