JURNALSUKABUMI.COM – Dalam rangka memutus rantai penularan covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menggelar sidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) secara online. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Bobon Robiana. Kebijakan yang diambil tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas SE Jaksa Agung Nomor 2 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai.
“Sidang yang dilakukan dengan metode video konferensi ini sesuai arahan dari jaksa agung, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus korona di lingkungan kejaksaan,” jelasnya, Rabu, (01/04/20).
Bobon menjelaskan, dalam SE tersebut terkait dengan penanganan perkara Tpidum maupun Tindak Pidana Khusus (Tpisus) yang tersangkaterdakwanya ditahan dikoordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) serta pihak terkait lainnya untuk dilakukan penundaan sidang, kecuali penanganan perkara yang masa penahanannya sudah hampir habis agar tetap diprioritaskan untuk diselesaikan sebagaimana mestinya dan persidangan diupayakan dengan menggunakan sarana teknologi.
“Setelah kami berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Pengadilan Negeri, Lapas dan Kepolisian menyepakati untuk melakukan sidang Tipidum dengan menggunakan teknologi video conference,” bebernya.
Sidang yang dilakukan secara online, mulai dilakukan dengan jumlah sepuluh perkara. Yang terdiri dari, empat perkara dengan agenda pembacaan dakwaan dan enam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Semua sidang di tunda hingga 15 April 2029k0 mendatang, masa pemberlakuan sidang online ini disesuaikan dengan kondisi dan situasi,” pungkasnya.
Reporter: Riki Rahardian
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post