Ingat! Warung dan Toko Modern di Kota Sukabumi Dibatasi Hingga Pukul 17.00 WIB

Selasa, 31 Maret 2020 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dalam rangka pencegahan covid 19 di Kota Sukabumi, Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kota Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan tutupnya toko modern dan warung di Kota Sukabumi, Nomor 870/271/kopdagrin 31 Maret 2020, tentang jam buka operasional warung toko perbelanjaan dan toko modern di Kota Sukabumi.

“Benar kami mengeluarkan SE, hal ini menindak lanjuti SE Walikota Sukabumi No 180/12/Huk, tentang peningkatan kewaspadaan penularan covid 19,” ungkap Kepala Dinas Kopdagrin Didin Syarifudin.

Menurut Didin, dalam SE yang dikeluarkannya sendiri ada empat poin yakni, jam operasional warung, toko perbelanjaan, toko modern dan pedagang kaki lima ditetapkan mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang jam operasionalnya mulai pukul 17.00 WIB harus berakhir pukul 22.00 WIB serta Pedagang Kaki Lima yang beroperasional sebelum pukul 09.00 WIB hanya boleh melayani untuk dibawa pulang.

“Terakhir Khusus untuk apotik, jam operasionalnya mengacu pada ketentuan yang berlaku,” jelasnya

Ditambahkan Didin, dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa aturan jam operasional tersebut berlaku selama 14 hari dengan melihat perkembangan penyebaran virus Corona.

“Pemberlakuan ini, hanya 14 hari sejak 31 Maret 2020, surat ini kami keluarkan,” pungkasnya.

Reporter: Riki Rahardian
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
Wujudkan Harapan Warga, Danrem 061/SK Letakkan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57 WIB

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana

Senin, 13 April 2026 - 17:40 WIB

Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777