JURNALSUKABUMI.COM – Dalam rangka pencegahan covid 19 di Kota Sukabumi, Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kota Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan tutupnya toko modern dan warung di Kota Sukabumi, Nomor 870/271/kopdagrin 31 Maret 2020, tentang jam buka operasional warung toko perbelanjaan dan toko modern di Kota Sukabumi.
“Benar kami mengeluarkan SE, hal ini menindak lanjuti SE Walikota Sukabumi No 180/12/Huk, tentang peningkatan kewaspadaan penularan covid 19,” ungkap Kepala Dinas Kopdagrin Didin Syarifudin.
Menurut Didin, dalam SE yang dikeluarkannya sendiri ada empat poin yakni, jam operasional warung, toko perbelanjaan, toko modern dan pedagang kaki lima ditetapkan mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang jam operasionalnya mulai pukul 17.00 WIB harus berakhir pukul 22.00 WIB serta Pedagang Kaki Lima yang beroperasional sebelum pukul 09.00 WIB hanya boleh melayani untuk dibawa pulang.
“Terakhir Khusus untuk apotik, jam operasionalnya mengacu pada ketentuan yang berlaku,” jelasnya
Ditambahkan Didin, dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa aturan jam operasional tersebut berlaku selama 14 hari dengan melihat perkembangan penyebaran virus Corona.
“Pemberlakuan ini, hanya 14 hari sejak 31 Maret 2020, surat ini kami keluarkan,” pungkasnya.
Reporter: Riki Rahardian
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post