Ingat! Warung dan Toko Modern di Kota Sukabumi Dibatasi Hingga Pukul 17.00 WIB

Selasa, 31 Maret 2020 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dalam rangka pencegahan covid 19 di Kota Sukabumi, Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kota Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan tutupnya toko modern dan warung di Kota Sukabumi, Nomor 870/271/kopdagrin 31 Maret 2020, tentang jam buka operasional warung toko perbelanjaan dan toko modern di Kota Sukabumi.

“Benar kami mengeluarkan SE, hal ini menindak lanjuti SE Walikota Sukabumi No 180/12/Huk, tentang peningkatan kewaspadaan penularan covid 19,” ungkap Kepala Dinas Kopdagrin Didin Syarifudin.

Menurut Didin, dalam SE yang dikeluarkannya sendiri ada empat poin yakni, jam operasional warung, toko perbelanjaan, toko modern dan pedagang kaki lima ditetapkan mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang jam operasionalnya mulai pukul 17.00 WIB harus berakhir pukul 22.00 WIB serta Pedagang Kaki Lima yang beroperasional sebelum pukul 09.00 WIB hanya boleh melayani untuk dibawa pulang.

“Terakhir Khusus untuk apotik, jam operasionalnya mengacu pada ketentuan yang berlaku,” jelasnya

Ditambahkan Didin, dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa aturan jam operasional tersebut berlaku selama 14 hari dengan melihat perkembangan penyebaran virus Corona.

“Pemberlakuan ini, hanya 14 hari sejak 31 Maret 2020, surat ini kami keluarkan,” pungkasnya.

Reporter: Riki Rahardian
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terbaru