JURNALSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi Marwan Hamami memperpanjang atau perpanjangan kedua masa belajar di rumah bagi seluruh sekolah di Kabupaten Sukabumi hingga 11 April 2020 mendatang. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 443/2268 – Disdik yang dikeluarkan pada Jumat 27 Maret 2020.
Adapun surat yang ditujukan kepada pengawas sekolah dan penilik dan satuan pendidikan mulai dari formal dan non formal se Kabupaten Sukabumi. Mekanisme bagi guru memberikan pelajaran pun atau work from home sesuai dengan teknologi informasi dan kondisi masing-masing.
Didalam isi SE tersebut, bahkan Bupati Sukabumi Marwan Hamami menghimbau agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat V dan Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi membuat atau menyusun teknis pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Reporter: Ifan
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post