JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607, Satpol PP Kota Sukabumi, Unsur Pemkot Sukabumi dan sejumlah Management Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah Kota Sukabumi, sepakat untuk melakukan penutupan sementara operasional THM di kota Sukabumi terhitung sejak Sabtu 21 Maret 2020. Keputusan ini telah menjadi kesepakatan bersama seluruh pihak usai rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (21/3/2020) sore.
PS. Paur Subbag Humas Polres Sukabumi Kota, BRIPKA Solehudin menyampaikan bahwa pada rakor tersebut, seluruh pihak sepakat untuk memberhentikan sementara aktivitas tempat hiburan khususnya karaoke di kota Sukabumi.
“Hasil kesepakatan bersama management karaoke Jazz, Cozy, Inul Vizta, Garden City, Happy puppy dan Syahrini, mereka semua sepakat dengan pihak pemerintah untuk melakukan penutupan sementara aktivitas Karaoke pasca pandemi COVID-19,” ungkap Solehudin.
Selain itu, BRIPKA Solehudin menyatakan, hasil rapat koordinasi ini nantinya menjadi dasar akan keluarnya surat edaran penutupan sementara THM oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
Nantinya surat edaran dari pemangku kebijakan kaitan penutupan tempat hiburan malam karaoke ini secara tertulis akan dilayangkan ke semua management karaoke se-Sukabumi untuk melaksanakan penutupan sementara aktivitas hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Rencana penutupan sementara ini dimulai sejak hari Sabtu tanggal 21 Maret”, pungkasnya.
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post