JURNALSUKABUMI.COM – Percepatan teknologi yang begitu berkembang dan pesat menjadi inovasi, tidak semuanya menjadikan momen atau peluang positif. Tapi berdampak pada transaksi Finansial Teknologi (Fintek) atau Pinjaman Online (Pinjol) terus menjamur, berdasarkan data yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlah akun Fintek legal hanya skitar dibawah 200 akun.
“Memang data yang kami catat ada sekitar 200 akun Fintek resmi yaitu terdaftar dan berizin, kami juga terus menekan dengan tumbuh dan maraknya akun atau Fintek ilegal,” ungkap Kasubag Hubungan Kelembagaan OJK Jakarta Ferdi Rahmadi.
Memang Fintek ini adalah inovasi teknologi, yaitu satu unit handphone bisa digunakan kemana-mana dalam transaksi, sehingga seringkali OJK menertibkan Fintek yang ilegal ini.
“Bahkan kami sempat kewalahan, disaat tutup satu akun Fintek, malah tumbuh akun lain, hingga berkoordinasi dengan pihak google bahwa Fintek menjamur mencapai ribuan,” jelasnya.
Saat ditanya, bagaimana cara mencari data atau mengetahui Fintek yang terdaftar secara resmi terdaftar OJK sendiri bagaimana, menurut Ferdi, masyarakat atau warga bisa menghubungi no layanan yakni 157.
“Jika masyarakat ingin mengetahui Fintek yang terdaftar bisa menghubungi call center 157, nantinya akan memberikan penjelasan dan nama Fintek yang resmi terdaftar atau legal dan ilegal,” jelasnya.
Menurut Ferdi, upaya yang dilakukan OJK terkait Fintek ilegal sendiri, pihaknya selaku regulator perbankan, melakukan upaya memperketat aturan-aturan jika memang meresahkan Fintek tersebut.
“Kami perketat aturan Fintek ini, karena sudah meresahkan warga dengan maraknya Fintek ilegal kian menjamur,” katanya.
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post