JURNALSUKABUMI.COM – Hasil operasi gabungan penambang emas ilegal di Desa Cihaur, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, poliai mengamankan delapan terduga penambang ilegal dan garis polisi (Police Line) gudang pengolahan milik salah satu koperasi tambang di Sukabumi.
“Benar kami mengamankan delapan pelaku dan barang bukti bahan tambang emas,” ungkap Wakapolres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi.

Menurut Sigit, kedelapan pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif, untuk gudang olahan yang digaris polisi sendiri memang dalam rangk prosedur dan menujukan gudang tersbut tanpa izin.
“Kami sudah berkoordinasi dengn pihak terkait, yakni ESDM Provinsi yang menyatakan bahwa pengolahan tersebut ilegal yang dimiliki oleh salah satu yang mengaku koperasi,” tegasnya.

Upaya yang dilakukan Polres Sukabumi sendiri, dari 18 lobang yang ditutupnya langsung dilakukan penanaman pohon.
“Sesuai instruksi Presiden dan Kapolri, untuk penambang ilegal ini kami tutup, karena sangat mengganggu alam dan resah terhadap warga,” jelasnya.
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post