JURNALSUKABUMI.COM – Perkara perceraian di Kabupaten Sukabumi, nampaknya sangat tinggi dan luar biasa hingga mencapai 2632 perkara yang masuk dan 2182 perkara yang diputus berdasarkan data di Pengadilan Agam (PA) Cibadak Tahun 2019.
Faktor terjadinya perceraian sendiri, didominasi perselisihan dan pertengkaran (Cekcok) dengan jumlah 1583 perkara, disusul faktor ekonomi sebanyak 134 perkara selanjutnya meninggalkan pasangan 18 perkara dan faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak empat perkara.
“Untuk faktor murtad sebanyak dua perkara, dihukum penjara dua perkara, serta cacat badan satu perkara dan kawin paksa satu perkara,” ungkap Humas PA Cibadak Ade Rina, kepada Jurnalsukabumi.com.
Menurut Ade, adapun perkara yang masuk sendiri terdiri di cerai talak yaitu suami menggugat istri sebanyak 315 perkara dan gugat cerai yaiti istri gugat suami sebanyak 1723 perkara.
“Adapun kecamatan yang mayoritas melakukan perceraian didominasi Kecamatan Cisaat dan Palabuhanratu, dua kecmatan tersebut memang tinggi jumlah perkaranya,” pungkasnya.
Reporter : Hendi
Redaktur : FK Robbi
Discussion about this post