“King Of The King” di Cidahu, Apa Penjelasan Leader?

Jumat, 31 Januari 2020 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – King Of The King yang beredar di media sosial (Medsos) ternyata kini berada di Kampung Babakanpari RT 06/02, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Leader King Of The King Moch Harzanto
King Of The King ini beracuan kepada sertifikat yang ia pegang yang di dasari angka 21 dan dilahirkannya menyangkut “Green Hilton” perjanjian keuangan internasional pada tahun 1963 silam. Makanya ada dua kulit yang namanya 42 45, terkenal dengan rekening Negara yang disebut paduka atau presiden RI pertama yaitu Soekarno, dengan nomor rekening 080264. Hal tersebut diungkapkan leader King Of The King Moch Harzanto saat ditemui awak media dikediamannya. Jumat (31/1/20)

“Bahkan Pak Jokowi pada tahun 2016 mungkin pernah menggunakan rekening ini dan mungkin perjalanan negara pernah menggunakan rekening ini, yang 42, sementara yang 45 belum dipakai atau masih ori, makanya saya sebagai generasi penerus dari orang tua mungkin untuk bisa melaksanakan ini,” ujarnya.

Ia berharap, apa yang dilakukannya tidak terjadi sebuah fitnah karena ia melakukan hal ini berdasarkan de facto dan de jure, karena dasar sertifikat ini dilandasi oleh sertifikat yang namanya 1313.

Reporter : Herwanto
Redaktur : FK Robbi

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Berita Terbaru